Senin 02 Aug 2021 18:39 WIB

Pemkab Pangandaran Berharap Ada Relaksasi

Saat ini penambahan harian kasus Covid-19 sudah sangat landai.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkab Pangandaran Berharap Ada Relaksasi (ilustrasi).
Foto: Antara/Adeng Bustami
Pemkab Pangandaran Berharap Ada Relaksasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran belum bisa memastikan kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya. Kelanjutan PPKM merupakan wewenang pemerintah pusat. 

"Belum (ada keputusan). Nunggu dari pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Kusdiana, saat dikonfirmasi Republika, Senin (2/8).

Namun, ia berharap, akan ada relaksasi apabila PPKM harus dilanjutkan. Salah satunya, dapat dibukanya kembali destinasi wisata. Dengan begitu, aktivitas pariwisata di Kabupaten Pangandaran bisa berjalan kembali.

Sementara itu, Bupati Pangandaran, Jeje Wiraditana mengatakan, saat ini penambahan harian kasus Covid-19 sudah sangat landai. Namun, tingkat kematian pasien Covid-19 di daerah itu masih di atas standar WHO, yaitu sekitar 3,38 persen. 

"Kita rendah kasusnya, tapi ketika ada kematian satu dua, tingkat kematian kita jadi tinggi. Itu yang akan kita tangani sekarang," kata Jeje.

Menurut dia, salah satu penyebab angka kematian pasien Covid-19 di Kabupaten Pangandaran adalah terlambatnya penanganan pasien. Sebab, banyak pasien yang meninggal baru dibawa ke rumah sakit ketika kondisinya sudah kritis.

Jeje mengatakan, pihaknya akan membentuk tim dari puskesmas untuk melakukan pengawasan kepada pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Apabila ada pasien yang bergejala, harus langsung dibawa ke rumah sakit. 

"Polanya, pasien harus masuk runag sakit ketika ada gejala atau demam. Jangan menunggu kritis. Saya minta Dinkes menyiapkan sekitar 100 perawat untuk keliling," kata dia.

Para perawat itu akan melakukan pengawasan pasien Covid-19 dari desa ke desa. Artinya, kondisi pasien Covid-19 yang menjalani isoman harus terus dipantau.

Berdasarkan data hingga Senin, total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Pangandaran berjumlah 5.385 kasus. Dari total kasus itu, sebanyak 1.859 orang masih menjalani isolasi, 3.367 orang sembuh, dan 159 orang meninggal dunia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement