Selasa 03 Aug 2021 10:47 WIB

Dokumen Perjalanan Syarat Naik KRL Tetap Dilanjutkan

Petugas di lapangan akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah penumpang turun dari KRL di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta. KAI Commuter tetap melanjutkan penerapan dokumen syarat perjalanan bagi penumpang kereta rel listrik (KRL).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Sejumlah penumpang turun dari KRL di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta. KAI Commuter tetap melanjutkan penerapan dokumen syarat perjalanan bagi penumpang kereta rel listrik (KRL).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — KAI Commuter tetap melanjutkan penerapan dokumen syarat perjalanan bagi penumpang kereta rel listrik (KRL). VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut,” kata Anne dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (3/8) 

Sementara untuk penumpang KRL dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita, dan vaksinasi juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk sejumlah wilayah di Tanah Air. Dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (2/8) malam, Jokowi menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM level 4 diperpanjang dengan periode 3-9 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada pekan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021. “Di beberapa kabupaten kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” jelas Jokowi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement