REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) Rp 10 ribu terhadap warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos. Terduga pelaku yang merupakan petugas RT di RW 09, Kelurahan Mangga Dua, Sawah Besar, diperiksa.
"Kami sedang telusuri. Kami sudah kerahkan inspektorat ke lapangan. Kita cek dan sedang diklarifikasi apakah benar," kata Wakil Wali Kota Jakpus, Irwandi, ketika ditemui di Jakarta, Selasa (3/8).
Irwandi menyebut, pihak inspektorat kini sedang memeriksa petugas RT yang diindikasikan sebagai pelaku pungli itu. Pemeriksaan masih berlangsung. "Sudah terindikasi RT-nya, tapi belum bisa bilang. Kita langsung cut dan pemeriksaan. Seperak pun tidak boleh menyunat," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah media melaporkan adanya pungli terhadap warga sebuah RT di RW 09, Kelurahan Mangga Dua, Sawah Besar, pada pertengahan dan akhir Juli 2021. Oknum petugas disebut, meminta uang Rp 10 ribu per orang ketika hendak mengambil paket sembako.