REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan dan mengambil sumpah 78 penyelidik dan 112 penyidik di Aula Gedung Juang Merah Putih. Pengukuhan dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
Ratusan penyelidik serta penyidik itu merupakan pegawai KPK yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dinyatakan lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). "Kami yang berada di KPK diberikan mandat dan kepercayaan oleh negara oleh rakyat Indonesia untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Firli Bahuri dalam keterangan di Jakarta, Selasa (3/8).
Dia meminta semua pegawai yang disumpah menjaga kepercayaan rakyat dengan kinerja pemberantasan korupsi yang tak terpengaruh oleh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dia menegaskan, korupsi bukan hanya sekedar kejahatan yang luar biasa serta merugikan keuangan ataupun perekonomian negara, tetapi juga bisa menggagalkan tujuan negara.
Komisaris Jendral Polisi itu mengatakan, tujuan negara untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia hanya bisa tercapai jika tidak terjadi korupsi. Lanjutnya, KPK diberikan kekuasaan untuk melakukan pemberantasan dari hulu ke hilir sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia meminta seluruh Penyelidik dan Penyidik mengeluarkan semua keberanian dan tenaga untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi. Hal itu perlu dilakukan meski perubahan demi perubahan terus terjadi.
"Pimpinan boleh saja silih berganti, tetapi yang pasti tugas anda dalam pemberantasan korupsi tidak pernah berganti. Undang-undang boleh juga berganti tapi tugas pokok KPK tidak pernah terdegradasi," katanya.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan ini dihadiri 50 orang secara langsung dengan protokol kesehatan ketat Sementara 140 orang lainnya mengikuti secara daring. Proses itu dilakukan mengacu pada amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang alih status pegawai KPK
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK terpaksa dinonaktifkan akibat dinyatakan tidak lulus dalam TWK. Beberapa diantaranya adalah Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid.
Belakangan, Ombudsman menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Hasil pemeriskaan terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK. "Tiga hal inilah yang oleh ombudsman ditemukan maladministrasi," kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih.