Kamis 05 Aug 2021 11:59 WIB

Pemerintah Diminta Tunda Migrasi TV Digital

Kemenkominfo diminta lebih peka dengan kondisi masyarakat yang tertekan pandemi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah stakeholder penyiaran terkait perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Senin (24/2)
Foto: dok istimewa
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah stakeholder penyiaran terkait perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Senin (24/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI,  Bambang Kristiono, meminta pemerintah menunda pelaksanaan analog switch off (ASO) atau beralihnya siaran tv analog ke digital. Hal tersebut mengingat pandemi Covid-19 yang masih membebani rakyat.

Menurutnya, Komisi I DPR memahami tahap migrasi TV analog ke digital perlu dilakukan untuk menghemat penggunaan frekuensi. Selain itu, migrasi dibutuhkan agar bisa dialihkan kepada layanan telekomunikasi, termasuk penyelenggaraan layanan 5G. "Namun pemerintah juga semestinya harus mempertimbangkan timing dalam proses pelaksanaannya," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (5/8).

Ia berharap agar pelaksanaan migrasi dari TV analog ke TV digital ditunda sampai pandemi Covid-19 ini mereda. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga diharapkan dapat lebih mengutamakan kepentingan masyarakat banyak, utamanya warga dari kalangan menengah ke bawah.

"Banyak masyarakat di kalangan bawah menjerit karena berbagai pembatasan akibat lonjakan kasus Covid-19 yang berdampak terhadap penghasilan dan perekonomian mereka. Jangan menambah beban dan kesulitan rakyat dululah," ujarnya.

Analog Switch Off dilakukan dengan tujuan untuk menata pita frekuensi 700 Mhz yang selama ini dipakai penyelenggara TV analog. Untuk migrasi, diperlukan perangkat Set Top Box (STB) agar memudahkan masyarakat dalam mendapatkan siaran TV digital, jika TV yang mereka miliki masih berbentuk tabung atau TV analog.

Harga Set Top Box yang diperlukan untuk TV tabung agar bisa mendapat siaran TV digital berkisar Rp 195 ribu sampai dengan Rp 375 ribu, menurutnya harga tersebut cukup signifikan bagi masyarakat kalangan bawah. Meski Kemenkominfo menyiapkan subsidi perangkat STB gratis bagi keluarga miskin, namun Bambang menilai bahwa hal tersebut juga bukan merupakan solusi yang ideal.

"Jadi lebih baik sekarang ini Kemenkominfo fokus dulu saja terhadap sosialisasi kepada masyarakat mengenai migrasi TV analog ke digital ini. Karena tidak sedikit masyarakat yang belum paham, bahkan yang salah paham dan mengira bahwa perpindahan dari sistem TV analog ke digital itu membutuhkan akses internet sehingga mereka ketakutan tak bisa menonton TV lagi," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement