REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, menyarankan agar pemerintah mengevaluasi kehadiran partai politik (parpol) yang tak lagi aktif. Ihsan menyarankan supaya parpol tak aktif dibubarkan saja dengan mengubah aturannya lebih dulu.
Pernyataan Ihsan sekaligus menanggapi kabar puluhan parpol tak lagi aktif. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mendata saat ini ada 74 parpol yang berbadan hukum. Namun, 48 di antaranya sudah tidak aktif.
"Fenomena ini memang sudah sering terjadi ya, saya rasa partai-partai yang tidak aktif tersebut memang sudah tidak bisa berjalan dan melaksanakan fungsinya. Tetapi memang Pemerintah atau MK tidak bisa membubarkan partai politik begitu saja," kata Ihsan kepada Republika.co.id, Kamis (5/8).
Ihsan mengkritisi ruang pembubaran parpol dengan alasan tidak aktif atau tidak melaksanakan fungsinya malah belum terakomodasi di dalam UU Parpol. Pasal 41 UU parpol menyebutkan parpol bubar apabila: membubarkan diri atas keputusan sendiri, menggabungkan diri dengan Partai Politik lain, dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Seharusnya ada evaluasi terkait ketidakaktifan parpol, yang dapat menjadi alasan pembubaran parpol," ujar Ihsan.
Selain itu, Ihsan mengkhawatirkan bahwa parpol tak aktif itu ke depannya berpotensi disalahgunakan oleh pihak tertentu yang butuh kendaraan politik. Kondisi ini menurutnya malah berdampak buruk terhadap demokrasi di Tanah Air.
"KoDe Inisiatif melihat sebaiknya Parpol yang tidak aktif ya dibubarkan saja. Kalau menunggu diaktifkan lagi, saya khawatir akan terjadi jual beli badan hukum parpol yang tentunya ini tidak baik untuk fungsi partai itu sendiri dan proses demokrasi di Indonesia," ucap Ihsan.
Sebelumnya, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto, mengatakan, saat ini ada 74 parpol yang berbadan hukum terdata oleh pihaknya. Namun, 48 di antaranya sudah tidak aktif.
Dari 48 partai yang tidak aktif itu, bahkan beberapa di antaranya ada yang sudah tak lagi memiliki kantor sekretariat. Namun, partai-partai yang tidak aktif tersebut bukan berarti sudah dinyatakan bubar oleh Kemenkumham.
Adapun dari 74 partai yang sudah berbadan hukum, 22 di antaranya aktif secara administrasi dalam lima tahun ke belakang, sedangkan empat di antaranya akan habis masa kepengurusan tahun 2020-nya.