Jumat 06 Aug 2021 13:07 WIB

Allah Jadikan Empat Bulan Haram, Termasuk Muharram

Muharram termasuk bulan haram.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Allah Jadikan Empat Bulan Haram, Termasuk Muharram. Foto:   Pawai sambut 1 Muharram 1434 H (ilustrasi).
Foto: Antara/Ampelsa
Allah Jadikan Empat Bulan Haram, Termasuk Muharram. Foto: Pawai sambut 1 Muharram 1434 H (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sudah menjadi ketetapan Allah SWT menjadikan bulan Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab sebagai  bulan haram. Pada empat bulan ini Allah SWT melipatgandakan pahala bagi orang yang beriman mengerjakan amal sholeh.

"Itu semua berdasar ketetapan dan kehendak Allah," tulis Prof Quraish Shihab dalam tafsirnya Al Misbah.

Baca Juga

Menurutnya, ketetapan ini tidak jauh berbeda dengan ketetapan pemilik perusahaan yang menentukan hari atau bulan tertentu untuk melakukan sale (penurunan harga barang-barang yang dijualnya). Tidak seorang pembeli pun yang dapat mengubah kehendak pemilik perusahaan jika dia telah menetapkan hari dan tanggal penjualan obral itu. 

"Nah, demikian juga dengan Allah swt. yang telah menetapkan empat bulan tertentu sebagai bulan-bulan agung," katanya.

Makanya kemulian empat bulan haram ini ia tidak boleh diubah oleh siapa pun. Dan tidak boleh juga mengganti tanggal dan bulannya atau mengundurkan dan memajukan dari waktu yang telah ditetapkan-Nya.

 Dari sinilah kaum musyrikin dikecam karena mengubah-ubahnya," kataya.

Kecaman ini sebagaimana terbaca pada ayat 37 At-Taubah yang artinya.

"Sesungguhnya mengundurkan bulan haram itu adalah penambahan kekufuran, disesatkan dengannya orang-orangyang kafir, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan

dengan bilangan yang Allah mengharamkannya maka mereka menghalalkan apayang diharamkan Allah. (Setan) menghiasi buat mereka perbuatan buruk merekaitu. Dan Allah tidak memberi petunjuk orang-orang yang kafir"

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement