REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Prof Quraisy Shihab mengungkapkan, yang dimaksud ayat 36 surah At-Taubah ini dengan bulan adalah perhitungan bulan menurut kalender Qamariyah, yakni perhitungan waktu menurut peredaran planet bulan. Memang bilangan bulan berdasar perhitungan kalender Syamsiyah pun jumlahnya juga dua belas bulan.
"Tetapi karena ayat ini berbicara juga tentang bulan-bulan haram, sedang ini hanya berkaitan dengan pergantian peredaran planet bulan, maka tentunya yang dimaksud di sini tidak lain kecuali berdasar perhitungan Qamariyah itu," tulis Prof Quraish Shihab dalam tafsirnya Al-Misbah.
Apalagi perhitungan Qamariyah lah yang dikenal luas dikalangan masyarakat Arab bahkan perhitungan ini dikenal sebelum perhitungan berdasar peredaran matahari. Jumlah hari selama setahun dalam perhitungan Qamariyah sebanyak 355 (tiga ratus lima puluh lima) hari, sedang dalam perhitungan Syamsiyah sebanyak 365,25 (tiga ratus enam puluh lima hari dan seperempat hari).
Karena itu setiap tahun terdapat selisih sekitar sepuluh hari antara perhitungan Qamariyah dan Syamsiyah. Ini menjadikan ibadah haji dan puasa misalnya tidak selalu terjadi pada bulan Syamsiyah/penanggalan masehi yang sama.
Setiap tiga tahun, puasa dan haji berbeda bulan Syamsiyah nya walaupun dalam bulan Qamariyah haji selalu di bulan Dzulhijjah dan puasa selalu di bulan Ramadhan. Selisih itu menjadikan pelaksanaan haji dan puasa tidak selalu pada musim panas atau musim dingin.
"Tetapi berganti-ganti sehingga kaum muslimin dapat mengalami aneka musim dan dengan demikian tercapai pula keadilan bagi semua penduduk di semua daerah," katanya.
Sementara ulama berpendapat bahwa perbedaan perhitungan Syamsiyah dan Qamariyah itu diisyaratkan oleh firman-Nya menyangkut Asbhabul-Kahft:
"Mereka berdiam dalam gua mereka tiga ratus tahun ditambah sembilan." (Al-Kahfi ayat 25).
Yakni tiga ratus tahun menurut perhitungan Syamsiyah dan tiga ratus sembilan tahun menurut perhitungan Qamariyah" Bukankah selisihnya setiap tahun sekitar sepuluh hari lebih sehingga jika 300 tahun dikalikan sepuluh sama dengan tiga ribu hari lebih dan ini sama dengan sembilan tahun.
Perhitungan bulan-bulan Qamariyah dalam masyarakat Arab yang kemudian ditetapkan pula,oleh ajaran Islam dimulai dengan selesainya bulan Haji. Karena itu bulan pertama adalah Muharram, yakni bulan yang menyusul selesainya ibadah haji.