REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tahap pertama penghentian siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) sekaligus perpindahan ke siaran TV digital akan resmi diberlakukan pada 17 Agustus 2021. Pada tahap pertama penghentian dilakukan di 15 kabupaten/kota di enam provinsi.
Daerah-daerah yang masuk tahap pertama ini antara lain; Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
Nantinya, dalam satu pekan ke depan, setelah penghentian siaran analog diberlakukan, masyarakat di daerah ini tidak bisa lagi menikmati siaran TV analog yang biasa digunakan selama ini. Sebagai gantinya, masyarakat mesti berpindah ke siaran TV digital untuk dapat menikmati tayangan dari lembaga penyiaran TV.
Untuk bisa menikmati siaran TV digital, masyarakat harus terlebih dahulu memastikan perangkat televisi sudah mendukung untuk menangkap siaran TV digital. Bagi, masyarakat yang televisinya sudah digital secara otomatis bisa langsung menikmati siaran TV Digital.
Namun, jika masyarakat perangkat televisinya masih TV biasa atau TV lama, tetap bisa menikmati siaran TV Digital dengan tambahan perangkat Set Top Box (STB). STB ini berfungsi untuk menangkap siaran televisi digital pada perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog. Sehingga masyarakat tetap dapat menyaksikan siaran tanpa mengganti perangkat televisinya.
Perangkat Set Top Box (STB) ini dijual di pasaran dengan harga pasaran rata-rata mencapai Rp 150 ribu-Rp 250 ribu. Namun, khusus bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberikan STB secara gratis di berbagai wilayah.
Kementerian Kominfo, dalam siaran persnya pada Juli lalu, menyebut, tengah mempersiapkan pelaksanaan penyaluran set top box untuk rumah tangga miskin. Penyediaan set top box berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.
"Pembagian set top box untuk ASO tahap pertama akan disediakan oleh grup SCM, Media dan Rajawali melalui koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi serta pemerintah daerah kabupaten/kota yang wilayahnya masuk dalam tahap pertama ASO," seperti dikutip dalam siaran pers Kemkominfo.
Dalam sosialiasi Pelaksanaan Digitalisasi Penyiaran pada Juli lalu, Direktur Penyiaran Kemkominfo Geryantika Kurnia mengatakan Kemkominfo sudah berdiskusi dengan penyelengaraan multipleksing (MUX) terkait penyediaan STB. "Pertama STB asalnya dari komitmen penyelenggara MUX dengan berhasil menang seleksi MUX mereka komitmen STB. Kita dorong STB agar segera dibagikan. Alhamdulilah kita sudah diskusi dengan teman teman industri dan di tahap pertama 17 Agustus bisa dibagikan untuk keluarga miskin," kata Geryantika.
Ia juga mengatakan untuk wilayah yang masuk tahap pertama penghentian siaran TV analog ini rata-rata sudah familiar dengan siaran digital karena sudah ASO. Ia juga menyebutkan, pertama wilayah Serang, Banten, hanya tiga ada siaran TV analog, kemudian wilayah perbatasan seperti Nunukan yang masuk tahap pertama juga sudah diterapkan ASO sejak 2019.
"Jadi masyarakat di sana sudah langsung dapat siaran digital, tidak lagi analog, Tarakan beberapa perbatasan ada 23 lokasi benar-benar sudah ASO, Batam juga itu TV-nya sudah tinggal dua yang MUX, insya Allah beres, kalau Aceh juga, termasuk Kalimantan Timur," kata Geryantika.
Penghentian siaran tv analog menjadi digital di Indonesia akan berlangsung secara bertahap. Tahap pertama pada 17 Agustus 2021 dan ditargetkan semua selesai di 2 November 2022. Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah.
Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain:
1. Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021 meliputi wilayah; Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
2. Tahap II paling lambat 31 Desember 2021 dengan 20 wilayah layanan di 44 kabupaten/kota. Antara lain kota-kota besar yang terdampak yakni Balikpapan, Cirebon, Tasikmalaya, Dumai, Tegal, Pekalongan dan beberapa lainnya.
3. Tahap III paling lambat 31 Maret 2022 di 30 wilayah layanan di 107 kabupaten/kota. Antara lain; kota-kota besar yang terdampak yakni Padang, Pematangsiantar, Jambi, Palembang, Denpasar, Bengkulu, Bandar Lampung, Mataram, Pontianak, Kupang, Manado, Palu, Makassar, Gorontalo, Kendari, Jayapura, Ambon, Sorong, Palangkaraya, Pekanbaru, Ternate, Pangkal Pinang.
4. Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022; di 31 wilayah nanti di 110 kabupaten kota seperti Medan, Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, Singkawang, Palopo, Prabumulih, Kotamobagu.
5. Tahap V paling lambat 2 November 2022 di 24 wilayah layanan di 63 kabupaten kota seperti Sukabumi, Magelang, Malang, Kediri, Madiun, Bima, Tual, Sungai Penuh.