Jumat 06 Aug 2021 13:38 WIB

Per 17 Agustus, TV Analog Dihentikan di 15 Kota/Kabupaten

Penghentian tv analog dibagi dalam lima tahapan yang ditarget selesai November 2022.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi TV Digital.
Foto: Www.freepik.com
Ilustrasi TV Digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tahap pertama penghentian siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) sekaligus perpindahan ke siaran TV digital akan resmi diberlakukan pada 17 Agustus 2021. Pada tahap pertama penghentian dilakukan di 15 kabupaten/kota di enam provinsi.

Daerah-daerah yang masuk tahap pertama ini antara lain; Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.

Nantinya, dalam satu pekan ke depan, setelah penghentian siaran analog diberlakukan, masyarakat di daerah ini tidak bisa lagi menikmati siaran TV analog yang biasa digunakan selama ini. Sebagai gantinya, masyarakat mesti berpindah ke siaran TV digital untuk dapat menikmati tayangan dari lembaga penyiaran TV.

Untuk bisa menikmati siaran TV digital, masyarakat harus terlebih dahulu memastikan perangkat televisi sudah mendukung untuk menangkap siaran TV digital. Bagi, masyarakat yang televisinya sudah digital secara otomatis bisa langsung menikmati siaran TV Digital.