Sabtu 07 Aug 2021 20:53 WIB

Atasi Penyalahgunaan Merek "Plataran" dan "Pelataran"

Merek-merek ini sudah didaftarkan di kantor merek secara sah, dan diumumkan.

Rep: farah noersativa/ Red: Hiru Muhammad
Market place Hutan Kota Plataran di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Kamis (19/12).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Market place Hutan Kota Plataran di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Kamis (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan nasional pariwisata PT Plataran Indonesia telah mendaftarkan nama merek dagang mereka, yaitu "Plataran" dan "Pelataran" Direktorat Jenderal HAKI pada  Kementerian Hukum & HAM RI untuk sejumlah kelas dalam bidang usaha restoran. Hal itu dilakukan lantaran Plataran menghadapi penyalahgunaan  penggunaan merek “Plataran” dan “Pelataran” oleh sejumlah pelaku usaha yang tidak  bertanggung jawab dalam menjalankan persaingan usaha. 

"Merek-merek ini sudah didaftarkan di kantor merek secara sah, dan diumumkan. Oleh sebab itu, merek ini sudah menjadi merek eksklusif bagi Plataran yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain, khususnya di kelas-kelas yang didaftarkan, seperti resto, hotel, catering, dan lain-lain," jelas CEO Plataran Indonesia, Yozua Makes dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/8).

Dia melanjutkan, pihak Plataran menemukan beberapa pelaku usaha yang melakukan usahanya dengan melakukan pelanggaran, tanpa seizin Plataran. Yozua menekankan, hal itu jelas melanggar hukum dan melanggar hak esensi dari Plataran sebagai pemegang merek yang sah. 

Perbuatan tersebut, menurut Yozua, membuat pelaku usaha tak bertanggung jawab itu menjadi "penumpang gelap". Sebab, pelaku usaha itu sama sekali tak diakui oleh Plataran. 

"Hal yang terpenting, masyarakat dirugikan. Sebab masyarakat seharusnya mendapatkan produk dan pelayanan Plataran, tapi ternyata itu bukan Plataran yang sesungguhnya," kata Yozua. 

Dia mengatakan, Plataran telah mengumumkan di surat kabar yang menjadi langkah pertamanya, yaitu sosialisasi. Pengumuman itu pada intinya  menyampaikan bahwa Plataran adalah satu-satunya pihak yang berhak secara hukum untuk  memakai merek dagang dengan nama dan/atau logo ‘Plataran’ dan ‘Pelataran'."Kami melakukan sosialisasi karena supaya masyarakat Indonesia, selain berpola hidup sehat, juga menjaga berperilaku usaha yang sehat," kata Yozua. 

Setelah pengumuman dan konferensi pers, Yozua mengatakan pihaknya mencoba untuk mengimbau para pelaku usaha lainnya menyadari hak-hak esensial merek. Lalu, pihaknya akan melakukan penegakan hukum bagi para pelaku usaha yang merugikan tersebut. 

"Kami akan menegur, memberikan somasi untuk segera melakukan perubahan. Jika tidak ada tanggapan untuk berlaku sportif, maka kami juga akan melakukan hak kami sesuai hukum, termasuk melakukan pelaporan pidana," jelas Yozua. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement