Ahad 08 Aug 2021 10:55 WIB

DPD Diminta Tunda Fit and Proper Tes Calon Anggota BPK TMS

DPD rencananya akan melakukan fit and proper tes calon anggota BPK pada 11 Agustus.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Badan Pemerika Keuangan (BPK) pada 11 Agustus sampai dengan 12 Agustus. Koalisi #SaveBPK menyarankan Komite IV DPD RI untuk menunda melakukan fit and proper test kepada 2 (dua) nama yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS)  berdasarkan Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Tim Informasi Koalisi #SaveBPK, Prasetyo mengingatkan, bahwa Komisi XI DPR telah berkirim surat kepada Pimpinan DPR RI untuk meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan kedua nama calon. Surat tersebut dikeluarkan Pimpinan Komisi XI pada 2 Agustus 2021, dengan Nomor 074/MS.V/KOM.XI/VIII/2021 perihal Permintaan Pertimbangan Mahkamah Agung terkait Calon BPK RI.

Baca Juga

"Sebaiknya kedua nama yaitu Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana jangan diikutkan dulu dalam uji kelayakan di DPD, sambil menunggu kalau-kalau Pimpinan DPR jadi meminta Fatwa dari MA. Sebab, jika Fatwa MA menyatakan kedua nama tidak bisa menjadi calon Anggota BPK dengan didasarkan atas UU BPK, maka sangat tidak elok dan berpotensi menyalahi aturan jika yang bersangkutan telah diuji di DPD," kata Prasetyo, Ahad (8/8).

Prasetyo menambahkan, apalagi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan menggugat Ketua DPR Puan Maharani lantaran telah dikeluarkannya surat Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021, perihal Penyampaian nama-nama Calon Anggota BPK RI. Di dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa telah diputuskan 16 orang Calon Anggota BPK RI, termasuk Harry dan Nyoman.

"Karena itu, sebelum dilaksanakan fit and proper test di Komite IV, kami menyarankan Pimpinan DPD berkirim surat ke Pimpinan DPR mengenai kepastian calon yang akan diuji kepatutan," ungkap Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara tersebut.

"Ini sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum, dan nanti DPD tidak ikut dipersalahkan apabila terjadi masalah di kemudian hari," imbuhnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement