Ahad 08 Aug 2021 17:49 WIB

Kelebihan Bayar Gaji PNS, Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan temuan BPK, ada kelebihan pembayaran gaji PNS DKI sebesar Rp 862,7 juta.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai Rp 862,7 juta. Sebanyak 49,1 persen di antaranya disebut telah dikembalikan.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menjelaskan, temuan administratif BPK ini di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD. Alhasil, gaji tetap terbayarkan.

Baca Juga

“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris. Mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI," kata Syaefuloh dalam keterangan resminya, dikutip Ahad (8/8).

Lalu, kata dia, ada juga beberapa pegawai yang sedang tugas belajar, tapi terlambat melapor. Walhasil, TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.

"Yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucapnya.

Syaefuloh menjelaskan, sejauh ini, dana yang telah dikembalikan adalah Rp 423.573.275 atau sebesar 49,1 persen dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan. Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI.

“Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan,” ucapnya.

Syaefuloh menambahkan, temuan BPK tersebut tak mengakibatkan kerugian negara. "Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," ujarnya.

Sebelumnya, BPK menemukan bahwa Pemprov DKI masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020. Besarannya mencapai Rp 862,7 juta. Temuan ini termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement