Senin 09 Aug 2021 11:10 WIB

Besok, DPD RI Tetap Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota BPK

Sebelumnya koalisi #Save BPK meminta DPD tunda uji kelayakan calon anggota BPK.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 16 Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada besok (10/8). Proses uji dilaksanakan secara terbuka melalui pertemuan fisik terhadap 16 calon dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

"Rencananya, uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 Calon Anggota BPK digelar pada tanggal 10 hingga 12 Agustus 2021. Uji kelayakan dan kepatutan di DPD ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK)," kata Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Casytha Arriwi Kathmandu, Senin (9/8).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan hasil uji dari Komite IV DPD RI ini sedianya akan diserahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk selanjutnya ditindaklanjuti Komisi XI DPR RI. Di Komisi Keuangan DPR itulah nantinya hasil uji terhadap calon Anggota BPK dari Komite IV DPD RI dijadikan bahan pertimbangan. 

Merujuk amanat UU BPK, khususnya pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa 'Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD'. Bahan pertimbangan DPD ini disampaikan secara tertulis yang memuat (hasil) semua nama calon secara lengkap dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama sebulan.

Menurutnya, yang juga Senator dari Jateng, Komite IV DPD RI memberikan penekanan mengenai kompetensi, kapasitas dan integritas terhadap 16 calon Anggota BPK. Semuanya akan tergambar dalam uji kelayakan dan kepatutan ke-16 calon di Komite IV. 

Baca juga : Persepsi Korupsi Naik, Eks Pimpinan KPK: Jangan Kaget

"Kami fokus pada tiga poin, bagaimana kompetensi calon, kapasitas calon dan integritas atau karakter calon," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement