Senin 09 Aug 2021 18:02 WIB

Polres Malang Terus Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana PKH

PT telah menyalahgunakan dana bantuan dari 37 KPM dengan total Rp 450 juta.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Mas Alamil Huda
Warga mengambil beras bantuan dari Bulog bagi keluarga penerima bantuan sosial tunai (BST) dan program keluarga harapan (PKH). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/IDHAD ZAKARIA
Warga mengambil beras bantuan dari Bulog bagi keluarga penerima bantuan sosial tunai (BST) dan program keluarga harapan (PKH). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang masih akan terus mendalami kasus dugaan  penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH). Proses ini dilakukan setelah aparat berhasil menangkap salah satu pendamping PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. 

"Apabila ada perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan kami, apabila ada perkembangan orang yang bisa kita jadikan tersangka lagi, kami akan update  perkembangannya. Intinya kami akan maksimalkan proses penanganan ini sampai sedetail-detailnya," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi kepada wartawan di Malang, Senin (9/8).

Untuk memperdalam kasus ini, aparat akan melakukan pemanggilan saksi-saksi lain. Hal ini terutama terhadap beberapa rekan dari tersangka berinisial PT yang berada dalam satu kecamatan. Langkah tersebut penting lantaran tersangka termasuk penanggung jawab PKH di salah satu desa Kecamatan Pagelaran. 

"Nanti kita compare dengan penanggung jawab korlap di desa yang lain dengan kecamatan yang sama. Semoga di desa yang lain tidak hal ada demikian yang dapat merugikan masyarakat," ucapnya.

Adapun mengenai cara mengadukan kasus penyalahgunaan atau kejahatan lain, Donny menegaskan, Polri sudah memiliki program tersebut. Masyarakat cukup menghubungi nomor kontak 110 apabila hendak melaporkan kasus tersebut. Bisa pula dengan mendatangi langsung ke kantor kepolisian terdekat. 

Donny memastikan, aparat akan siap menerima laporan yang disampaikan masyarakat sekitar. "Di samping itu juga kita dari kepolisian mulai intens melakukan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan penyaluran pendistribusian bantuan sosial di masyarakat," jelasnya.

Seperti diketahui, aparat baru saja menetapkan pendamping PKH berinisial PT karena telah menyalahgunakan dana bantuan PKH. PT tercatat sebagai pendamping sosial program PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021. Semenjak 2017 hingga 2020, PT telah menyalahgunakan dana bantuan dari 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total Rp 450 juta. 

Pada operasinya, tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM dengan berbagai modus. Dengan rinciannya antara lain 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak. Kemudian 17 KKS untuk KPM tidak ada di tempat atau sudah meninggal dunia sedangkan empat KKS hanya diberikan sebagian saja.

Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil penyalahgunaan dana bantuan PKH ini diperuntukkan untuk kepentingan pribadi. Beberapa di antaranya seperti pengobatan orang tua yang sakit, pembelian barang dan peralatan elektronik seperti kulkas, televisi, kompor, laptop serta AC. "Kemudian pembelian satu unit kendaraan bermotor roda dua dan sisanya untuk kepentingan sehari-hari," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement