Kamis 12 Aug 2021 01:32 WIB

Warga Cirebon Boleh Kembali Nge-Mal, Kecuali Anak dan Lansia

Pengunjung dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang masuk ke dalam mal.

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Suasana salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Rabu (11/8).Sejumlah pusat perbelanjaan dan mal di DKI Jakarta sudah kembali buka dengan menerapkan aturan terbaru setelah pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Adapun aturannya antara lain pengunjung wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin covid-19 dan kapasitas pengunjung mal hanya 25%.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Rabu (11/8).Sejumlah pusat perbelanjaan dan mal di DKI Jakarta sudah kembali buka dengan menerapkan aturan terbaru setelah pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Adapun aturannya antara lain pengunjung wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin covid-19 dan kapasitas pengunjung mal hanya 25%.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di Kota Cirebon boleh kembali beroperasi. Namun, anak-anak berusia dibawah 12 tahun maupun lansia diatas 70 tahun, dilarang memasuki tempat-tempat tersebut.

Diperbolehkannya kembali pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di Kota Cirebon beroperasi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/SE.79-PEM tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 Dalam Rangka Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon. Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dan berlaku pada 10 – 16 Agustus 2021.

Baca Juga

‘’Usia (anak-anak dibawah 12 tahun dan lansia diatas 70 tahun) ini rentan, jadi kita harapkan tidak masuk ke mal,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi.

Selain melarang anak-anak dan lansia untuk nge-mal, dalam surat edaran itu juga disebutkan kapasitas maksimal pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan hanya 25 persen. Sedangkan jam operasionalnya dimulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Namun untuk bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup sementara. Sedangkan restoran dan rumah makan yang ada di dalam mall, boleh buka namun tetap melayani take away.

‘’Tapi tidak diperkenankan makan di tempat,’’ tegas Agus.

Agus menambahkan, pengelola mall/tenant/petugas dan pengunjung pun wajib sudah divaksin. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 secara fisik atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Sementara itu, salah satu mall dan pusat perbelanjaan yang sudah kembali buka adalah CSB Mall, Rabu (11/8). Sebelumnya, mall itu tidak beroperasi selama lima pekan menyusul penerapan PPKM Darurat maupun PPKM Level 4.

Mall Manager CSB Mall, Adwin Nugroho, mengatakan, saat ini mayoritas tenant sudah buka. Begitu pula tenat Food and Beverages (F&B), meski hanya melayani take away.

‘’Kami mengikuti aturan pemerintah,’’ kata Adwin.

Adwin menyebutkan, semua pengelola tenant yang ada di mall tersebut sudah divaksin. Mereka juga tetap menempatkan petugas di pintu-pintu masuk mall. Tak hanya untuk memeriksa suhu, petugas tersebut juga akan memeriksa kartu vaksin setiap pengunjung yang akan masuk.

Adwin menyatakan, pihaknya juga mengecek jumlah pengunjung secara rutin agar tidak melebihi kapasitas yang diperbolehkan, yaitu maksimal 25 persen dari kapasitas mal. Mal pun hanya buka dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement