Kamis 12 Aug 2021 12:48 WIB

Kemenkeu: Perpanjangan PPN DTP Dorong Investasi Properti

Pada triwulan dua 2021, PDB sektor jasa real estat tumbuh 2,82 persen.

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di komplek perumahan Ghara Jingga, Balecatur, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/2). Selama pandemi Covid-19 penjualan properti atau rumah di Yogyakarta turun. Dengan adanya stimulus pemerintah,  pengembang cukup optimis dengan pasar properti pada 2021. Terutama untuk rumah menengah ke atas.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di komplek perumahan Ghara Jingga, Balecatur, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/2). Selama pandemi Covid-19 penjualan properti atau rumah di Yogyakarta turun. Dengan adanya stimulus pemerintah, pengembang cukup optimis dengan pasar properti pada 2021. Terutama untuk rumah menengah ke atas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Keuangan menyatakan perpanjangan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas properti sampai Desember 2021 untuk mendorong investasi perumahan bagi kalangan kelas menengah. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak pandemi secara signifikan tetapi pengeluarannya terdampak kebijakan pembatasan aktivitas.

“Dengan perpanjangan fasilitas ini pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (12/8).

Pada triwulan dua 2021, produk domestik bruto (PDB) sisi produksi yaitu sektor jasa real estat tumbuh 2,82 persen atau lebih tinggi dari triwulan sebelumnya sebesar 0,94 persen sedangkan sektor jasa konstruksi tumbuh 4,42 persen atau meningkat dari minus 0,79 pada triwulan satu 2021.

Selain itu, kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) pada triwulan dua 2021 juga mengalami akselerasi. Tercatat kredit konsumsi mampu tumbuh positif pada Mei sebesar 1,3 persen dan Juni 1,9 persen setelah lima bulan sebelumnya tumbuh negatif karena didorong oleh kredit hunian yang meliputi rumah tinggal, flat dan apartemen dengan kontribusi sekitar 33 persen.

Dari sisi lain, investasi atau penanaman modal tetap bruto (PMTB) pada triwulan dua 2021 tumbuh 7,54 persen atau meningkat dari minus 0,23 persen pada triwulan sama tahun lalu. Adapun perbaikan ini didukung oleh pertumbuhan bangunan sebagai kontributor utama pertumbuhan investasi.

Peningkatan aktivitas investasi ini sejalan dengan tren positif pertumbuhan konsumsi semen sebesar 13,3 persen, volume impor besi dan baja 44 persen serta impor barang modal 29,1 persen.

Positifnya indikator-indikator terkait perumahan pada triwulan dua 2021 didorong oleh kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah seperti insentif PPN DTP Properti. Kemudian juga insentif berupa pelonggaran loan to value (LTV) ratio, penurunan risiko aset tertimbang menurut risiko (ATMR), dan subsidi bunga.

Tak hanya kelas menengah, pemerintah juga memperkuat dukungan fiskal untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Adapun dukungan fiskal tersebut dilakukan antara lain melalui subsidi bantuan uang muka (SBUM) serta pembebasan PPN dan pengenaan PPh satu persen rumah sederhana dan sangat sederhana rumah pertama bagi MBR.

Selanjutnya juga bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT), bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), serta dana alokasi khusus fisik (DAKF) perumahan.

Terakhir berupa dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang diintegrasikan secara bertahap ke tabungan perumahan rakyat (TAPERA).

Febrio menyebut pemberian berbagai insentif terkait properti tidak hanya untuk mendorong investasi dan konsumsi masyarakat namun juga penyerapan tenaga kerja.“Sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total tenaga kerja nasional pada 2020,” ucapnya.

Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan kontribusi sebesar 13,6 persen pada PDB nasional 2020. Dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat investasi (PMTB) bangunan dengan porsinya sebesar 14,46 persen PDB nasional pada 2020. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement