Jumat 13 Aug 2021 15:28 WIB

Oknum Polisi Terlibat Narkoba Ternyata Aiptu WS

Aiptu WS sempat menabrak mobil petugas saat penangkapan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham Tirta
Petugas mengawal dua tersangka kasus peredaran sabu saat gelar perkara di Kantor BNNK Purbalingga, Jateng, Jumat (13/8/2021). Penyelidikan gabungan antara BNN Provinsi Jateng, BNNK Purbalingga dan BNNK Banyumas, mengungkap peredaran sabu seberat 0,56 gram, yang melibatkan seorang oknum polisi dari Polres Purbalingga.
Foto: ANTARA/IDHAD ZAKARIA
Petugas mengawal dua tersangka kasus peredaran sabu saat gelar perkara di Kantor BNNK Purbalingga, Jateng, Jumat (13/8/2021). Penyelidikan gabungan antara BNN Provinsi Jateng, BNNK Purbalingga dan BNNK Banyumas, mengungkap peredaran sabu seberat 0,56 gram, yang melibatkan seorang oknum polisi dari Polres Purbalingga.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga akhirnya memberikan keterangan terkait kasus pengungkapan kasus narkoba terakhir yang melibatkan oknum anggota kepolisian, Jumat (13/8). Padahal, pengungkapan kasus itu terjadi pada pada Kamis (19/7), silam.

Dalam konferensi pers di halaman kantor BNNK Purbalingga, kedua tersangka yang diperlihatkan pada wartawan, tidak hanya dijaga oleh petugas BNNK. Tapi juga petugas dari Propam Polres Purbalingga.

Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja FA, mengaku pihaknya baru saat ini memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut karena membutuhkan waktu cukup panjang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurutnya, dalam penangkapan yang dilakukan Kamis (19/7), ada dua tersangka yang diamankan. Keduanya terdiri dari WS (45 tahun) dan SP (42). Dari kedua tersangka tersebut, dia mengakui seorang di antaranya berinisial WS, merupakan anggota polisi Polres Purbalingga dari Satuan Sabhara berpangkat Aiptu. ''Yang anggota polisi ini oknum,'' jelasnya.

Menurutnya, kedua tersangka ditangkap di depan Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Purbalingga. Saat itu, keduanya sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. ''Dari tersangka, kami menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 0,56 gram,'' jelasnya.

Selain itu, dari tersangka WS, petugas juga menyita barang bukti berupa dua handphone, satu alat hisap, satu bungkus rokok, dan satu buah pipet. ''Dari pemeriksaan, tersangka WS mengaku sudah dua kali menggunakan sabu,'' kata dia.

Menurutnya, operasi penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah petugas BNNK mendapat informasi dari masyarakat. ''Setelah melakukan koordinasi dengan Jateng dan BNNK Banyumas, kami bergerak melakukan penangkapan,'' jelasnya.

Dia mengakui, saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka WS sempat mencoba kabur. Bahkan saat dilakukan pengejaran, kendaraan petugas sempat ditabrak kendaraan pelaku. ''Namun akhirnya kedua tersangka ini berhasil kita tangkap,'' katanya.

Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, tidak akan memberi toleransi pada anggotanya yang terlibat narkoba. ''Tidak hanya terkena pasal pidana. Oknum yang terlibat dalam kasus narkoba, juga akan dipecat sebagai anggota polisi,'' kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement