Sabtu 14 Aug 2021 10:10 WIB

KPK Tahan Dadan Ramdani Terkait Suap Pajak

Pada 4 Mei 2021, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dadan Ramdani (DR). KPK telah menetapkan DR sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait pemeriksaan perpajakan pada Selasa (4/5) lalu. "Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari,"...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement