Senin 16 Aug 2021 12:12 WIB

Ribuan Hektare Lahan untuk eks Kombatan GAM Disertifikasi

Lahan ini tersebar di beberapa wilayah seperti Aceh Utara, Aceh Timur dan Pidie Jaya.

Red: Bilal Ramadhan
Warga mengurus sertifikasi tanah di mobil pelayanan Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larista)
Warga mengurus sertifikasi tanah di mobil pelayanan Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larista)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) telah melaksanakan sertifikasi lahan pertanian seluas 3.575 hektare untuk diberikan kepada eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik Aceh.

"Kita menyiapkan lahan pertanian mulai dari 2019 sampai 2021 ini, yang sudah kita sertifikasi 3.575 hektare, ini sesuai dengan butir-butir MoU Helsinki," kata Kepala BRA Fakhrurrazi Yusuf.

Perihal ini disampaikan Fakhrurrazi Yusuf pada Peringatan Hari Damai Aceh atau MoU Helsinki ke-16 tahun antara Pemerintah RI dan GAM yang terjadi 15 Agustus 2005 di Finlandia.

Fakhrurrazi menyampaikan lahan pertanian tersebut diberikan oleh kepada para mantan kombatan GAM, tahanan dan narapidana politik (tapol/napol) dan masyarakat yang terkena imbas konflik Aceh masa lalu.