Senin 16 Aug 2021 14:49 WIB

Sertifikat Vaksin dan Data Bermasalah? Ini Solusinya

Masyarakat bisa sampaikan kendalanya melalui email sertifikat@pedulilindungi.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Pengunjung memindai QR code aplikasi pedulilindungi untuk pendaatan saat memasuki pusat perbelanjaan Pondok Indah Mall, Jakarta, Ahad (15/6). Pada masa pelonggaran PPKM Level 4 sejumlah pusat perbelanjaan mewajibkan bagi pengunjung untuk melakukan pemindaian QR code sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi serta membatasi jumlah pengunjung maksimum 25 persen. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung memindai QR code aplikasi pedulilindungi untuk pendaatan saat memasuki pusat perbelanjaan Pondok Indah Mall, Jakarta, Ahad (15/6). Pada masa pelonggaran PPKM Level 4 sejumlah pusat perbelanjaan mewajibkan bagi pengunjung untuk melakukan pemindaian QR code sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi serta membatasi jumlah pengunjung maksimum 25 persen. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permasalahan sertifikat vaksinasi Covid-19 seringkali dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. Ada yang salah data ada juga yang belum mendapatkan sertifikat padahal sudah divaksinasi. 

Sejumlah kendala yang dikeluhkan masyarakat adalah terutama soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat tersebut. Pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut pun bermunculan di media sosial Kementerian Kesehatan, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook.

Baca Juga

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email [email protected]. "Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email [email protected]," katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (16/8).

Ia menambahkan, masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor handphone. Lampirkan foto dan kartu vaksin.

Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya. Seperti diketahui, sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi Covid-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua. 

Keberadaannya serrifikat vaksin saat ini tergolong penting. Karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement