Rabu 18 Aug 2021 12:55 WIB

Pekan Depan, Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi ke Presiden

Presiden Jokowi diharapkan menindaklanjuti temuan pelanggaran TWK KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Komnas HAM RI menyampaikan Laporan Tim Penyelidikan Komnas HAM RI atas Dugaan Pelanggaran HAM dalam  Alih Status Pegawai KPK melalui Asesmen TWK
Foto: dok. Komnas HAM
Komnas HAM RI menyampaikan Laporan Tim Penyelidikan Komnas HAM RI atas Dugaan Pelanggaran HAM dalam  Alih Status Pegawai KPK melalui Asesmen TWK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan langsung menyerahkan temuan dan rekomendasinya terkait Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo. Sedianya, laporan berisi pelanggaran HAM yang dilakukan KPK dalam TWK tersebut akan disampaikan pekan depan.

"Paling cepat pekan depan (menyerahkan rekomendasi)," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada Republika.co.id, Rabu (18/8).

"Saat ini masih edit tata bahasa, tata letak dan juga hal-hal teknis lainnya," kata Beka.

Komnas HAM berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Presiden Jokowi. Nantinya, lanjut Beka, Komnas HAM akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh Presiden maupun KPK dan BKN.

"Nanti monitoringnya didasarkan sikap Presiden, KPK, dan BKN menanggapi laporan Komnas HAM. Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden," kata Beka.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, dalam pertemuan nanti, pihaknya bukan hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi saja, tapi juga memberikan penjelasan langsung terkait ditemukannya pelanggaran dalam tes tersebut.

"Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden. Di samping menyerahkan laporan lengkap pertemuan itu juga penting untuk penjelasan langsung , khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan," kata Anam.

Komnas HAM menyatakan, ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK. Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Adapun laporan akhir ini dibuat setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam proses Asesmen TWK. Dalam prosesnya, terdapat 23 orang pegawai komisi antirasuah yang dimintai keterangan baik yang lolos maupun tak lolos.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari pihak lain, termasuk Pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tak hanya itu, KPK juga mendalami barang bukti yang diterima berupa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaian.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement