Selasa 07 Dec 2021 15:36 WIB

'Perekrutan ke Polri Bukan Berarti Pelanggaran TWK Selesai'

Pelaku malaadministrasi dan pelanggaran HAM pada TWK KPK harus bertanggungjawab.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) keluar dari gedung KPK di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika
Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) keluar dari gedung KPK di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rieswin Rachwell menegaskan bahwa diangkatnya 44 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri bukan berarti menyelesaikan masalah yang diakibatkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dia menegaskan, masih ada pelanggaran yang harus dikawal penyelesaiannya.

"Perekrutan ASN Polri oleh Kapolri bukan berarti masalah TWK KPK yang maladministrasi dan melanggar HAM selesai, tetapi justru membuktikan TWK itu akal-akalan yang dibuat demi menyingkirkan kami dari KPK. Buktinya Polri merekrut kawan-kawan tanpa syarat tes TWK," kata Rieswin Rachwell dalam cicitannya melalui Twitter @niwseir, Selasa (7/12).

Baca Juga

Dia mengatakan, rekomendasi Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan pelanggaran-pelanggaran administrasi dan HAM dalam TWK KPK harus tetap dikawal. Dia menegaskan, pelaku malaadministrasi dan pelanggaran HAM harus dimintai pertanggungjawaban.

Secara khusus, dia mengapresiasi dan menghormati langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara progresif merekrut eks pegawai lembaga antirasuah. Dia mengatakan, perekrutan dilakukan di tengah stigma anti-Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah terhadap puluhan mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

"Saya yakin Kapolri melihat dedikasi mereka kepada bangsa dan negara meskipun disingkirkan lewat TWK yang aneh," katanya.

Seperti diketahui, sebanyak 54 dari 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK. Dari 54 orang yang hadir, sebanyak 44 orang menandatangani surat kesediaan untuk diangkat sebagai ASN Polri.

Sedangkan sisanya memilih untuk tidak bergabung ke kepolisian dan berjuang memberantas korupsi dengan cara yang berbeda. Diantara yang menolak bergabung yakni mantan Biro Humas KPK, Ita Khoiriyah; eks Fungsional Humas, Tri Artining Putri serta eks Fungsional Peran Serta Masyarakat, Benydictus Siumlala Martin Sumarno.

Kemudian, eks Penyelidik KPK, Rieswin Rachwell; eks Fungsional PJKAKI KPK, Christie Afriani; eks Dit Manajemen Informasi, Rahmat Reza Masri; eks Dit Manajemen Informasi, Damas Widyatmoko dan eks Dit Manajemen Informasi, Wisnu Raditya Ferdian.

Setelah mengikuti sosialisasi dan menandatangani surat pernyataan bersedia, diangkat sebagai ASN Polri. Mereka diharuskan ikut uji kompetensi untuk memetakan kompetensi dan tolak ukur Polri untuk menempatkan eks pegawai KPK sesuai dengan kemampuan mereka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement