Kamis 19 Aug 2021 09:56 WIB

Nasdem: Komunikasi AKD-Pimpinan DPR tak Bagus Soal RUU PKS

Willy mengeklaim sudah tiga kali mengirim surat ke Puan namun tak pernah direspons.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Baleg Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya menjelaskan perkembangan RUU Cipta Kerja, di ruang Fraksi Partai Nasdem, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya menjelaskan perkembangan RUU Cipta Kerja, di ruang Fraksi Partai Nasdem, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, menilai ada komunikasi yang tak berjalan baik antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan pimpinan DPR soal RUU PKS. Menurut Willy, akibatnya Ketua DPR Puan Maharani tak menyinggung soal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam pidato pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2021/2022.

"Komunikasi AKD dengan pimpinan tidak berjalan dengan baik. Tidak update. Ini yang kita sesalkan," tutur Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (19/8).

Menurut Willy, Puan seharusnya mengumumkan bahwa RUU PKS tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sementara, Puan hanya menyebutkan komitmen percepatan pembahasan terhadap tujuh RUU yang masih dibahas oleh komisi.  

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR ini membeberkan sejumlah RUU yang sebelumnya tinggal disahkan di paripurna yakni RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). "Itu dua undang-undang yang populis," ujar Willy.

Sedangkan RUU PKS dan RUU Pendidikan Kedokteran sedang dalam proses penyelesaian. Willy meyakini kedua RUU tersebut akan selesai dalam masa sidang ini. "Makanya, Baleg kemudian memajukan agar disampaikan ke pimpinan. Tapi, nampaknya tidak dilihat oleh Ketua DPR," ucapnya.

Sementara, lanjut Willy, RUU yang kemarin disebut oleh Puan dalam pidatonya merupakan RUU yang baru dibahas di tingkat komisi. AKD lain khususnya Baleg yang menjadi jantung dalam legislasi tidak diajak komunikasi dalam hal itu.

"Padahal, kami selalu update. Update itu kan dari lingkaran, dari staf. Kalau untuk masyarakat hukum adat dan PPRT selaku pimpinan Baleg dan ketua Panja, saya sudah bersurat tiga kali kepada Mbak Puan. Tidak ada respons sama sekali," kata legislator daerah pemilihan Jawa Timur XI ini.

Dia memaparkan, jika RUU sudah disepakati, secara Tatib DPR maka harus diparipurnakan. Karena tidak berhak pimpinan untuk menghalangi, menahan, atau menunda apa yang diputuskan di tingkat pertama. Bahkan, sudah selesai di Badan Musyawarah (Bamus).

"Kami bahkan beberapa kali di paripurna melakukan interupsi bahwa RUU tersebut harus segara diparipurnakan. Tentu kami menyayangkan komunikasi yang buruk ini," kata Willy memberi catatan. Ia mengingatkan agar aturan yang ada di Tatib DPR ditegakkan. Meskipun DPR sebagai lembaga politik, namun aturan tetap harus dihormati dan menjadi pertimbangan penting.

Sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani, membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Senin (16/8). Dalam pidatonya, Puan mengatakan pada masa sidang ini DPR akan fokuskan menyelesaikan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah dibahas pada tingkat I bersama pemerintah.

Antara lain Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi, Rancangan Undang Undang tentang Penanggulangan Bencana, Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kemudian Rancangan Undang Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Rancangan Undang Undang tentang Jalan, Rancangan Undang Undang tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Rancangan Undang Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

"Selain itu DPR RI bersama Pemerintah akan mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama, DPR RI dan pemerintah, di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021," kata Puan dalam pidatonya, Senin (16/8).

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

(QS. At-Talaq ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement