Kamis 19 Aug 2021 17:02 WIB

Tempat Hiburan dan Kelab Masih Bandung Dilarang Beroperasi

Pemkot Bandung tak memberi alasan tempat hiburan belum diizinkan beraktivitas

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas keamanan melakukan patroli saat pemberlakuan penutupan tempat wisata dan hiburan di Bandung beberapa waktu lalu. berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung nomor 82 tentang PPKM tempat hiburan dan objek wisata belum dibuka.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas keamanan melakukan patroli saat pemberlakuan penutupan tempat wisata dan hiburan di Bandung beberapa waktu lalu. berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung nomor 82 tentang PPKM tempat hiburan dan objek wisata belum dibuka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial sempat menyatakan tempat hiburan dan objek wisata diperbolehkan beroperasi di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Rabu (19/8) kemarin seusai rapat terbatas. Namun, berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung nomor 82 tentang PPKM tempat hiburan dan objek wisata belum dibuka.

Pada aturan tersebut, disebutkan tempat hiburan, tempat bermain anak-anak dan bioskop di mal dan pertokoan masih belum diperbolehkan beroperasi. Di hotel tidak diperbolehkan spa/massage dan pijat/refleksi.

Selain itu, karaoke, kelab malam tidak diperbolehkan. Termasuk untuk wisata di luar ruangan yaitu Taman Lalu Lintas tidak diperbolehkan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kaniasari mengatakan bahwa tempat hiburan dan objek wisata belum diperbolehkan beroperasi. Ia tidak menyebutkan alasan belum diperbolehkan beroperasi

"Belum (beroperasi), belum saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/8). Sementara itu, Humas Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii mengaku belum bisa berkomentar terkait hal tersebut. Sebab berdasarkan informasi yang diterimanya pada Rabu (18/8) kemarin objek wisata diperbolehkan beroperasi.

"Belum bisa jawab, bingung juga," ungkapnya.

Sebelumnya, tempat hiburan dan sejumlah objek wisata di Kota Bandung diperbolehkan beroperasi di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Keputusan melonggarkan kegiatan di sektor usaha dilakukan mengingat kondisi penyebaran Covid-19 yang mengalami penurunan signifikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung saat ini berada pada zona oranye dengan skor 2.15. Kondisi tersebut menjadi alasan sejumlah kegiatan usaha diberikan pelonggaran.

"Saya tegaskan pak wali kota setelah mendengarkan berbagai masukan untuk tempat hiburan diputuskan diberikan relaksasi 25 persen maksimum dengan prokes yang ketat dan pengawasan," ujarnya seusai rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Rabu (18/8).

Ia melanjutkan, kegiatan pada objek wisata seperti Kebun Binatang Bandung diperbolehkan beroperasi. Namun, anak usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk sedangkan warga berusia 70 tahun ke atas diperbolehkan.

Ema melanjutkan, kapasitas pengunjung di Kebun Binatang Bandung tidak akan mengacu kepada persentase namun berdasarkan jumlah pengunjung. Sebab jika mengacu kepada persentase berpotensi tetap banyak orang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement