Jumat 20 Aug 2021 20:17 WIB

Sambil Menangis, Anak Buah Juliari Minta Maaf pada Rakyat

Eks PPK Kemensos Matheus Joko Santoso mengaku bersalah dalam kasus suap Bansos.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso mengakui kesalahannya turut terlibat dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 di Jabodetabek. Hal tersebut disampaikan Matheus Joko dalam nota pembelaannya.

"Saya menyadari saya melaksanakan perintah salah. Saya terlibat perkara korupsi ini. Saya sangat menyesali kesalahan saya. Saya sungguh telah bersikap kooperatif, dengan mengungkapkan sebenar-benarnya dimulai dari proses penyidikan sampai persidangan. saya berjanji tidak mengulangi lagi. Dengan penuh kesadaran saya, saya mohon maaf sebesarnya," ujar Matheus Joko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/8).

Baca Juga

Sambil menangis, Matheus Joko menyampaikan permintaan maaf pada majelis hakim hingga keluarga. Matheus juga memohon maaf pada rakyat Indonesia, khususnya para penerima manfaat sembako.

"Saya mohon maaf ke majelis hakim yang mulia, saya mohon maaf kepada jaksa penuntut umun, pada istri dan anak-anak saya, kepada keluarga, kepada pemerintah RI khususnya Kemensos yang telah dirugikan karena perkara ini. Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat Jabodetabek selaku penerima manfaat sembako," katanya.

Ia berharap, majelis hakim akan memutus perkaranya dengan adil. Ia juga berharap justice collaborator yang diajukannya disetujui.

"Saya merupakan tulang punggung keluarga dengan usia ibu 70 tahun, 1 orang istri dan 2 anak yg masih SMP dan satu SMA kelas 1 yang masih perlu perhatian saya. Saya masih punya keinginan mengabdikan diri saya setelah menjalani masa hukuman sisa hidup saya akan saya dedikasikan kepada warga indonesia, kepada sebagian anak terlantar, warga terlantar, lansia terlantar, akhir kata dengan segala kerendahan hari saya saya mohon pertimbanga majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana, semoga Tuhan menolong saya," ujar Matheus.

Anak buah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara itu telah dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Tak hanya pidana badan, Matheus Joko juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1.560.000.000. Pembayaran uang pengganti ini harus dibayarkan oleh Matheus Joko Santoso paling lambat setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa meyakini, Matheus Joko bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar. Uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Jaksa menjerat Joko dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement