REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti, menargetkan pemberian vaksin Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun rampung pada bulan ini. Target tersebut terkait dengan permintaan Presiden Joko Widodo, yakni setiap anak usia 12-17 yang sudah divaksin boleh sekolah tatap muka.
"Kita harapkan sesegera mungkin di Agustus ini sudah harus selesai," kata Widyastuti di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/8).
Widyastuti mengungkapkan, hingga kini sekitar 750 ribu anak usia 12-17 tahun di Ibu Kota telah menerima vaksin Covid-19, dari total sebanyak 795.612 anak. Dia menjelaskan, Dinkes DKI pun berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mendata anak usia sekolah 12-17 tahun agar mendapatkan vaksinasi.
Dia menuturkan, Dinkes DKI pun terus berupaya meningkatkan layanan vaksinasi untuk anak remaja. Termasuk menambah jumlah ketersediaan dosis vaksin jenis Sinovac yang digunakan.
"Itu yang terus menerus kami mintakan supaya untuk memastikan semua anak usia remaja tadi terlindungi dengan vaksinasi," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Dinkes DKI per tanggal 20 Agustus 2021, total capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama sebanyak 9.285.055 orang atau 103,8 persen. Sedangkan, total pemberian vaksin dosis kedua kini mencapai 4.679.444 orang atau 52,3 persen.
Adapun rinciannya, capaian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun untuk dosis pertama telah dilakukan sebanyak 77,8 persen dan dosis kedua 33,6 persen. Kemudian, warga usia 18-59 tahun, untuk dosis pertama telah mencapai 109,9 persen dan vaksinasi dosis kedua sebanyak 52,3 persen. Selanjutnya, pada kelompok lanjut usia, vaksinasi dosis pertama telah dilakukan sebesar 85,3 persen dan vaksinasi dosis kedua 72,7 persen.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas segera digelar jika seluruh pelajar telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Hal ini disampaikannya saat meninjau vaksinasi Covid-19 untuk pelajar di SMPN 3 Mejayan, Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/8). "Jadi semuanya, untuk semuanya pelajar di seluruh Tanah Air kalau sudah divaksin silakan dilakukan langsung belajar tatap muka," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, opsi PTM bisa digelar karena Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang mengatur hal tersebut telah keluar, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).