Jumat 20 Aug 2021 22:19 WIB

BPIP Sebut Sistem Pengukuran Penting bagi Pembangunan Bangsa

BPIP menilai penting nilai-nilai kebangsaan tertanam dalam tataran mikro bangsa

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto (AWS) menyatakan bahwa pembentukan sistem pengukuran dalam tataran mikro penting untuk proses pembangunan bangsa (nation building).
Foto: dok. Sinar Mas
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto (AWS) menyatakan bahwa pembentukan sistem pengukuran dalam tataran mikro penting untuk proses pembangunan bangsa (nation building).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto (AWS) menyatakan bahwa pembentukan sistem pengukuran dalam tataran mikro penting untuk proses pembangunan bangsa (nation building).

“Pengukuran adalah faktor kunci untuk mengetahui apakah kegiatan-kegiatan yang kita lakukan memberi nilai tambah atau tidak,” kata Sudhamek ketika memberi sambutan dalam workshop "Implementasi Skala Mikro Indeks Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dengan Global Sevilla", Jumat (20/8).

Menurut Sudhamek, kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah di masa lalu adalah terlalu berfokus pada pengukuran dalam skala makro. Padahal berdasarkan pengamatan Sudhamek, Indonesia memiliki infrastruktur dan berbagai sumber daya yang memungkinkan negara untuk menjangkau pengukuran hingga ke tahap mikro.

Pentingnya mengetahui sejauh mana nilai-nilai kebangsaan telah tertanam pada tataran mikro ialah untuk mengevaluasi apakah cita-cita bangsa Indonesia pada tataran makro telah terwujud di elemen dasar suatu negara.

“Karenanya Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), BPIP, Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), dan lain-lain harus bersatu dalam merumuskan sistem pengukuran skala mikro untuk nation building, utamanya character building,” tuturnya.

Kemudian, setelah sistem pengukuran berhasil dirumuskan, estafet tanggung jawab untuk melakukan pengukuran akan diberi kepada masing-masing sekolah, baik pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), bahkan di tingkat Perguruan Tinggi (PT).

“Pada pendidikan informal juga harus terukur,” ucap Sudhamek menambahkan.

Adapun langkah pertama sebelum menentukan sistem pengukuran nilai-nilai kebangsaan adalah mendefinisikan apa saja yang akan dijadikan ukuran, kemudian menentukan bagaimana metode pengukurannya.

“Itu memang harus disusun dalam kerangka sebuah sistem dan perlu mengalami proses perbaikan yang berkelanjutan,” ucapnya.

Ia meyakini, apabila pengukuran berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ekspektasi, maka proses ini akan menjadi batu pijakan penting bagi bangsa dan negara. Sedangkan, apabila pengukuran tidak berhasil diimplementasikan, maka pembangunan bangsa akan stagnan pada titik saat ini.

“Karena kita mengukur karakter bangsa pada tataran mikro, ke siswa-siswa didik kita. Jadi ini adalah pekerjaan yang strategis dan mulia,” tutur Sudhamek.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement