Rabu 25 Aug 2021 10:10 WIB

KRI John Lie Sergap MT Strovolos Buronan Pemerintah Kamboja

Koarmada I menangkap kapal tanker MT Strovolos di Perairan Anambas pada 27 Juli 2021.

KRI John Lie-358 menangkap kapal tanker MT Strovolos di Perairan Anambas, Provinsi Kepulauan Ribua pada 27 Juli 2021.
Foto: Dok Penkoarmada I
KRI John Lie-358 menangkap kapal tanker MT Strovolos di Perairan Anambas, Provinsi Kepulauan Ribua pada 27 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Komando Armada (Koarmada) I berhasil menangkap MT Strovolos yang melakukan pelanggaran di wilayah teritorial Indonesia di perairan Anambas, Kepulauan Riau pada Selasa (24/8). Kapal tanker tersebut juga merupakan buronan pemerintah Kamboja.

Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I), Laksda Arsyad Abdullah menuturkan, armada KRI John Lie-358 sukses menyergap kapal tanker tersebut. Dia mengatakan, Koarmada I selaku komando utama operasional TNI AL menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia.

"Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL, dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tanker MT Strovolos di Perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada tanggal 27 Juli 2021," kata Arsyad di Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam dalam siaran pers, Rabu (25/8).

Penangkapan kapal tangker berbendera Bahamas tersebut berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja. Melalui Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta tertanggal 24 Juli 2021, kata Arsyad, mereka memohon dukungan otoritas Indonesia untuk menahan kapal MT Strovolos.

Kapal tanker tersebut memiliki volume GT 28.546 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300 ribu barel minyak mentah dari Kamboja. Menurut Arsyad, KRI John Lie-358 yang sedang operasi dan patroli pun mampu mendeteksi serta menangkap MT Strovolos di Perairan Anambas.

Dari hasil penyelidikan awal, sambung dia, MT Strovolos yang dinahkodai SSM berkebangsaan Bangladesh membawa 19 anak buah kapal (ABK0. Sebanyak 13 orang di antaranya berkewarganegaraan India, tiga orang warga Bangladesh, dan tiga orang lainnya warga Myanmar.

Kapal tanker itu sedang memuat crude Ooil 297.686,518 gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (automatic identification system) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.

"Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia," ucap Arsyad.

Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, sambung dia, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal MT Strovolus untuk diproses di Lanal Batam pada Jumat (30/7). Nahkoda dan ABK pun langsung dikarantina sesuai protokol Covid-19, sebelum dilaksanakan penyelidikan kasus hukum di Lanal Batam.

Menurut Arsyad, keberhasilan penangkapan itu terlepas dari adanya kerja sama dengan negara Kamboja. "Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap satu dari penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap," ucap Arsyad.

Nakhoda MT Strovolos ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin melanggar Pasal 317 juncto Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Baik Nahkoda dan ABK diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement