REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut bahwa lembaga antirasuah itu sengaja mengungkapkan posisi Harun Masiku. Menurutnya, hal itu dilalukan agar tersangka buron itu segera melarikan diri karena posisinya sudah diketahui.
"KPK diduga telah secara sengaja "memberitahukan” sang buronan untuk segera menyingkir dan menghindar karena penegak hukum sudah tahu keberadaannya," kata Bambang Widjojanto dalam keterangan, Rabu (25/8).
Dia mengatakan, klaim sepihak KPK yang menyatakan mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku potensial absrud, berbahaya dan menyesatkan. Dia melanjutkan, seharusnya KPK berkordinasi dengan penegak hukum di mana si buronan berada untuk mencokoknya.
Lebih jauh, dia menilai KPK hanya menggertak dengan menyalahkan pandemi Covid-19 sebagai penghalang penangkapan Harun Masiku. Dia mengatakan, hal itu mengingat Kasatgas Harun Al Rasyid yang ditugaskan memburu Harun Masiku tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diketahui penuh maladministrasi.
Dia berpendapat bahwa KPK seolah ingin meyakinkan publik bahwa lembaga ini masih terus bekerja dan berupaya tengah memburu buronan yang tak berhasil ditangkap. Harun diketahui, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 lalu.
"Jika poin itu dilakukan KPK, tindakan tersebut punya indikasi untuk dikualifikasi sebagai "menyesatkan" dan "memanipulasi" fakta penegakan hukum yang sebenarnya," katanya.
Dia menilai bahwa perbuatan itu merupakan obstruction of justice. Karena, sambung dia, seolah-olah melakukan penegakan hukum tapi itu tidak sungguh-sungguh atau bahkan mengaburkan dan menghalangi proses penegakan hukum yang sebenarnya.
"Pada situasi seperti itu, KPK secara sengaja dan sadar tengah membangun etalase penegakan hukum yang kelak hanya menciptakan 'fatamorgana keadilan'," katanya