REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengingatkan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif menahan diri di tengah perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 31 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali."Fasilitas umum termasuk tempat wisata di daerah Level 3 dan Level 4 masih ditutup," jelas dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/8).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM wilayah Jawa-Bali, kawasan Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya kini berstatus Level 3. Sedangkan Bali, Malang Raya, Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta masih berstatus Level 4.
Seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif, termasuk fasilitas umum di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 masih ditutup. Mereka yang diperbolehkan membuka tempat usaha, ujar dia, hanya meliputi wilayah PPKM Level 2.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta asosiasi pengusaha.
Koordinasi dilakukan untuk secara bertahap membuka kembali usaha pariwisata, termasuk tempat wisata yang telah mendapatkan sertifikat CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety and Environment Sustainability).Pembukaan tempat usaha pariwisata tersebut nantinya akan berbasis aplikasi Peduli Lindungi untuk memindai pengunjung hingga pekerja di destinasi wisata.
"Mereka yang minimal tervaksinasi satu kali, tergantung protokol kesehatan yang disepakati oleh masing-masing pengusaha, dan tidak ada riwayat kontak erat dengan penderita Covid-19 diperbolehkan masuk sepanjang kapasitas masih mencukupi," ujar Sandiaga.
Upaya tersebut dimaksudkan untuk meminimalkan penularan Covid-19 di tempat wisata, karena pemulihan sektor parekraf sejalan dengan kesuksesan penanganan Covid-19."Kemenparekraf terus mendorong masyarakat untuk segera divaksin dan mengimplementasikan protokol kesehatan 5M yang ketat selama berada di tempat umum," ujarnya.