REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Ustaz Muhammad Yahya Waloni di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan atas adanya laporan polisi, dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.
"Dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu, melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi persnya, Jumat (27/8).
Lanjut Rusdi, dari perbuatan yang telah dilakukan yang bersangkutan diancam dengan pasal berlapis. Mulai dari Undang-undang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2. Dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 45 UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca juga : Advocat Muslim Siap Dampingi Proses Hukum Yahya Waloni
"Dan juga disangkakan pasal 156 huruf a KUHP itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," ungkap Rusdi.
Pasal 156a KUHP berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Rusdi menghimbau pada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak gaduh. Kemudian percayakan kepada pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Ustaz Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap salah satu agama oleh komunitas yang mengaku sebagai Masyarakat Cinta Pluralisme. Ia dilaporkan karena dianggap merendahkan kitab injil yang dianut agama nasrani.
Ustaz Yahya Waloni dituduh menyampaikan bahwa kitab suci injil palsu. Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Yahya Waloni menyebut pendeta nasrani sebagai orang yang memalsukan alkitab.
"200 tahun (Nabi) Isa sudah diangkat ke langit keempat, baru kitab suci Kristen ini muncul. Berdiri di atas spekulasi logika filsafat manusia. Maka Ketuhanan yang mereka anut adalah ketuhanan filsafat," tutur Ustaz Yahya Waloni dalam ceramahnya.
Baca juga : Kasus Covid di Indonesia Turun 34 Persen