Jumat 27 Aug 2021 14:04 WIB

Kemendes PDTT Lakukan Pilot Project 29 BUMDes di Kawasan 3T

BUMDes yang naik bisnisnya adalah yang melakukan digitalisasi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Fuji Pratiwi
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kemendes PDTT membuat pilot project 29 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.
Foto: Kemendes PDTT
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kemendes PDTT membuat pilot project 29 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sedang membuat pilot project 29 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Hal tersebut diungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Halim menjelaskan, pilot project yang merupakan kerja sama antara Kemendes PDTT, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), dan Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuan pilot project tersebut untuk percepatan pelayanan jaringan internet di desa daerah 3T.

Baca Juga

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan BAKTI yang melakukan percepatan agar internet masuk ke desa. Karena tidak bisa tidak, desa harus merasakan jaringan internet," ujar Halim Iskandar dalam keterangan pers Kemendes PDTT, Kamis (26/8).

Halim mengakui saat pandemi Covid-19 ini banyak usaha BUMDes yang mengalami penurunan usaha. Namun di sisi lain, juga terdapat usaha BUMDes yang justru mengalami peningkatan.

"Ada juga (usaha BUMDes) yang naik. Mereka adalah BUMDes-BUMDes yang melakukan transformasi digitalisasi," ujar Halim.

Halim mengatakan, sebagian besar BUMDes yang berhasil bertahan dari dampak akibat pandemi Covid-19 ini melakukan pengembangan pasar digital tingkat desa. Beberapa di antaranya bahkan membangun jaringan antar BUMDes.

"Ada BUMDes yang membangun jaringan antar BUMDes hingga 10 desa, 15 desa, bahkan sampai 20 desa," ungkapnya.

Ia menambahkan, BUMDes telah memiliki badan hukum yang kuat sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Hal tersebut membuka peluang besar bagi BUMDes untuk melakukan berbagai pengembangan usaha.

"Jadi sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, kemudian keluar PP (Peraturan Pemerintah) tentang BUMDes dan Permendes (Peraturan Mendes PDTT) tentang BUMDes, maka BUMDes akhirnya menjadi badan hukum yang sangat kuat," kata dia menjelaskan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement