REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sertifikat vaksin Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah melalui aplikasi Peduli Lindungi menjadi salah satu syarat mengakses fasilitas publik. Namun, masih ada masyarakat yang belum mendapatkannya meski sudah divaksinasi.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan ada dua kemungkinan mengapa sertifikat vaksin Covid-19 belum keluar. Pertama, data belum dimasukkan oleh fasilitas kesehatan penyelenggara vaksin.
Kedua, sertifikat belum terbit. Jika data belum dimasukkan oleh fasilitas kesehatan ke sistem PCare, ketika membuka sertifikat vaksin di aplikasi Peduli Lindungi tidak ada keterangan tanggal vaksinasi.
Dalam kasus ini, petugas kesehatan perlu memasukkan ulang data peserta ke sistem PCare. Khusus untuk warga DKI Jakarta yang mengalami kasus tersebut, mereka bisa mengirimkan email ke [email protected] dengan subjek "SertifikatVaksin_Nama lengkap".
Satu email hanya bisa memuat satu identitas. Data yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat vaksin tersebut adalah nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, alamat email, lokasi dan tanggal vaksinasi, nomor batch vaksin, tangkapan layar status sertifikat vaksin di Peduli Lindungi, foto kartu tanda penduduk (KTP), dan foto kartu vaksinasi yang menampilkan data diri dan status pemberian vaksinasi.
Baca juga : Wiku: Gunakan Aplikasi daripada Cetak Sertifikat Vaksin
Pada kasus kedua, jika sertifikat vaksin belum terbit, akan terdapat keterangan tanggal vaksinasi ketika membuka sertifikat vaksin di aplikasi Peduli Lindungi. Untuk kasus ini, Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa membantu memasukkan data karena sertifikat vaksin hanya dapat dikeluarkan oleh sistem Peduli Lindungi. Untuk mengatasi masalah ini, pastikan sudah mendaftar ke Peduli Lindungi dan isi data dengan benar.
Setelah itu, periksa status vaksinasi. Jika masih bermasalah, hubungi Peduli Lindungi melalui saluran resmi di pusat bantuan (call center) 119 extention 9 atau email ke [email protected]. Data yang dibutuhkan untuk laporan ini juga sama, yaitu nama lengkap, NIK, nomor ponsel, alamat email, lokasi dan tanggal vaksinasi, nomor batch vaksin, tangkapan layar status sertifikat vaksin di Peduli Lindungi, foto KTP dan foto kartu vaksinasi yang menampilkan data diri dan status pemberian vaksinasi.