REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, resmi menetapkan dua tersangka, yaitu ibu kandung berinisial Ds dan ayah tiri Fr, dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan seorang anak berusia enam tahun di Kota Pontianak.
"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan Kamis malam (26/8) hingga pukul 00.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Poli di Kota Pontianak, Jumat (27/8).
Dia menjelaskan, dari kedua tersangka tersebut, hanya Fr yang langsung dilakukan penahanan. Sementara Ds wajib lapor, karena masih punya anak kecil yang berusia satu tahun. Rully menjelaskan, kedua tersangka diancam Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Adapun ancaman tersangka hukuman lima tahun penjara. Selain itu, keduanya dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.
Rully menyatakan, hingga saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit. "Kami juga telah memeriksa korban, namun keterangan yang disampaikannya berubah-ubah, sehingga kami akan meminta keterangan korban dengan didampingi psikiater," ujarnya.
Rully menambahkan, pihaknya terus mengumpulkan bukti yang memperkuat dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap anak tersebut. Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak tersebut mencuat setelah ayah kandungnya berinisial HS (34 tahun) melaporkan masalah itu ke Polresta Pontianak.
Wakil Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Sulasti mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan atas dugaan kasus KDRT itu. Pihaknya melakukan pendampingan kepada korban yang masih anak-anak.
"Untuk si anak, kami lakukan pendampingan mulai dari pemeriksaan kesehatan, dan akan kami periksa psikisnya, karena dari informasi yang kami terima si anak ini masih dalam kondisi trauma," katanya.