Jumat 27 Aug 2021 18:40 WIB

Lippo: Aset di Karawaci yang Disita Memang Milik Pemerintah

Humas Lippo membantah jika lahan di Karawaci miliknya, melainkan punya pemerintah.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Humas PT Lippo Karawaci, Danang Kemayan Jati.
Foto: Dokumentasi Meikarta
Humas PT Lippo Karawaci, Danang Kemayan Jati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas PT Lippo Karawaci, Danang Kemayan Jati, mengklarifikasi hak penguasaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten. "Jadi, lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk," ujar Danang di Jakarta, Jumat (27/8).

Menurut Dandang, tanah yang disampaikan Menkeu merupakan lahan yang secara hukum memang dikuasai pemerintah sejak 2001. Dia menyebut, lahan di Karawaci itu sudah diambil alih oleh negara terkait BLBI akibat krisis moneter pada September 1997.

Danang menyebut, sejak saat itu, tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo yang pernah meminta dana BLBI. Dia juga menampik, Lippo yang menerima dana tersebut, meski hanya ada sedikit.

"Kami sepenuhnya selalu mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan Satgas yang baru dibentuk," ucap Danang.

Sehingga, lanjut dia, jika dalam prosesnya Satgas BLBI menemukan aset yang dikonsolidasikan di sekitar permukiman yang disebut terkait Lippo, hal itu merupakan sebuah kewajaran.

Namun demikian, jika ada pemberitaan yang menyebut seolah-olah ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan sebagai obligor, Danang menyebut hal itu sepenuhnya tidak mendasar. "Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," jelas Danang.

Sebelumnya, pemerintah mengeklaim resmi mengambil alih hak penguasaan aset eks bantuan likuiditas BLBI milik para debitur dan obligor. Adapun penguasaan aset, dilakukan terhadap 49 bidang tanah yang tersebar di Indonesia dengan total luas 5,2 juta meter persegi.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 49 bidang tanah tersebar di sejumlah wilayah Indonesia termasuk di Karawaci dan Tangerang. Dia merinci, aset di wilayah Karawaci, memiliki luas sekitar 25 hektare. Adapun nilai aset yang didatangi oleh pemerintah ini mencapai triliunan rupiah.

Menko Polhukam Mahfud MD dan bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar seremoni penguasaan aset eks BLBI oleh Satgas BLBI di Karawaci pada Jumat. Mahfud menyinggung, tanah di Karawaci milik debitur dan obligor dana BLBI dirampas untuk negara.

Mahfud juga menyinggung, proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) kepada 48 obligor atau debitur BLBI adalah proses hukum perdata.

"Saya ingin menekankan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah proses hukum perdata, karena hubungan antardebitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah," kata Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement