Jumat 27 Aug 2021 19:14 WIB

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu di Batas Kota

Polisi berhasil mengamankan 21 paket sabu siap edar 5,95 gram, 15 paket tembakau

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan paket narkoba jenis tembakau sintetis. Di mana petugas membekuk RW (20 tahun), terduga pengedar narkoba di Cipanengah, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Rabu (25/8) malam.
Foto: istimewa
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan paket narkoba jenis tembakau sintetis. Di mana petugas membekuk RW (20 tahun), terduga pengedar narkoba di Cipanengah, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Rabu (25/8) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan paket narkoba jenis tembakau sintetis. Di mana petugas membekuk RW (20 tahun), terduga pengedar narkoba di Cipanengah, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Rabu (25/8) malam.

Informasi yang diperoleh dari pemuda asal Cipanengah Lembursitu Kota Sukabumi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Di antaranya berupa 21 paket sabu siap edar seberat total 5,95 gram dan 15 paket narkoba jenis tembakau sintetis seberat total 135,35 gram.

Diamankan pula barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon seluler, 1 unit timbangan digital, 1 buah kartu anjungan tunai mandiri dan 1 buah tas milik pelaku. '' Alhamdulilah, tepatnya hari Rabu kemarin malam tanggal 25 Agustus 2021, petugas mengungkap dan menangkap terduga pengedar narkoba berinisial RW di Cipanengah Lembursitu Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (27/8).

Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat total 5,95 gram, 135,35 gram tembakau sintetis yang telah disiapkan didalam beberapa paket siap edar. Berikutnya sebuah telepon genggam, sebuah timbangan digital, Kartu ATM dan tas milik pelaku.

Hingga saat ini ungkap Zainal, pelaku RW beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Tersangka RW terancam Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement