REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial (MSA) sebagai tersangka lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun 2019. KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah kota Tanjung Balai, Yusmada (YM) sebagai tersangka dalam kasus serupa.
"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Deputi penindakan dan eksekusi KPK Karyoto, Jumat (27/8).
Tersangka Yusmada ditempatkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK guna menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 15 September nanti. Namun, Yusmada akan diisolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1 sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.
"Sedangkan tersangka MSA tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain," katanya.
Dia mengatakan, KPK telah memeriksa 47 orang saksi sebelum melakukan upaya penahanan paksa. Lembaga antirasuah itu juga menyita uang Rp 100 juta yang terkait dengan perkara.
Kasus bermula saat Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai pada Juni 2019 lalu. Tersangka YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi
Tersangka Yusmada selanjutnya mengikuti beberapa tahapan seleksi di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai. Dia kemudian bertemu dengan teman sekaligus orang kepercayaan dari tersangka Syahrial, Sajali Lubis
Dalam pertemuan itu, Yusmada diyakini menyerahkan Rp 200 juta kepada Sajali untuk diberikan ke Syahrial. Sajali langsung menindaklanjuti dengan menelepon dan langsung disepakati oleh tersangka Syahrial.
Usai terpilih sebagai Sekretaris Daerah, Sajali atas perintah Syahrial kembali menemui Yusmana untuk menagih dan meminta uang Rp 200 juta tersebut. Yusmada langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai di salah satu bank di Tanjungbalai untuk segera diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke Syahrial.
Atas perbuatannya tersangka Yusmada sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, M Syahrial saat ini merupakan terdakwa perkara suap terhadap salah satu mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Suap diberikan agar penyelidikan lelang jabatan tersebut tidak naik ke tahap penyidikan.
Stepanus lantas menjamin dan meminta Syahrial membayar Rp 1,5 miliar agar perkara yang tengah diselidiki lembaga antirasuah itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Stepanus Robin Pattuju kemudian menerima Rp 1,3 miliar uang suap yang ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali.
Pertemuan Syahrial dan Stepanus digagas oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun hingga kini, Azis Syamsuddin masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.