REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pemerintah Singapura mengumumkan mulai 1 November nanti, pegawai wanita Muslim di sektor kesehatan publik, termasuk perawat diizinkan mengenakan jilbab sebagai tambahan seragam mereka. Kebijakan seragam tersebut diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong dalam pidatonya di Hari Nasional pada Ahad kemarin (29/8).
Lee mencatat mengenakan jilbab menjadi hal penting bagi komunitas Muslim sebagai ekspresi identitas mereka. Pada 2014, dia melakukan diskusi intens dengan para pemimpin Muslim dalam pertemuan tertutup dan mengatakan kebijakan pemerintah di sektor kesehatan tidak kaku.
“Pertama-tama kami akan memastikan semua orang baik Muslim dan non-Muslim memahami dan menerima perubahan ini karena jilbab bukan hanya masalah umat Islam. Ini adalah masalah nasional,” kata Lee.
Sejak itu, pemerintah memantau situasi di sektor kesehatan dan mengamati interaksi antarras tetap berjalan harmonis. Dia menyoroti non-Muslim lebih nyaman melihat Muslim mengenakan jilbab.
Terlebih di rumah sakit, rekan Muslim dan non-Muslim bekerja sama dengan baik. Lee mengungkapkan orang Singapura yang lebih muda terlihat lebih menerima perbedaan ras dan agama.