Selasa 31 Aug 2021 04:04 WIB

Temui Wapres, Mendagri Lapor Konsep Rancangan PP UU Otsus

Saat ini, ada dua RPP yang sedang disusun oleh 33 kementerian dan lembaga.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan progres konsep rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait otonomi khusus Papua kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Senin (30/8). (Foto: Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi)
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan progres konsep rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait otonomi khusus Papua kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Senin (30/8). (Foto: Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan progres konsep rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait otonomi khusus Papua kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Senin (30/8). Rancangan PP tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. 

Saat ini, ada dua RPP yang sedang disusun oleh 33 kementerian dan lembaga. "Tadi diserahkan oleh Mendagri kepada Wapres dalam bentuk draf yang kasar, termasuk di dalamnya dibahas mengenai masalah rencana pemekaran Papua yang memang menjadi aspirasi dari masyarakat Papua," kata Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki baidlowi, saat memberikan keterangan pers, Senin (30/8)

Baca Juga

Namun, Masduki belum dapat merinci isi konsep rancangan PP tersebut karena draf yang diserahkan masih dalam draf kasar dan belum ditulis secara rinci. Masduki menyampaikan, tenggat waktu penyusunan rancangan PP tersebut paling lambat tiga bulan sejak UU Otsus Papua diundangkan. 

Presiden Joko Widodo meneken UU 2/2021 tentang Otsus Papua pada 19 Juli 2021 sehingga tenggat PP pada 19 Oktober 2021. Karena itu, Wapres berharap progres pembuatan dua PP Otsus tersebut bisa lebih cepat. 

"Maka,harus segera diselesaikan, karena itu memang permintaan wapres ketika rakor dengan sejumlah kementerian sebulan lalu waktu itu, bagaimana agar masalah Papua ini, peraturannya, UU-nya dan semuanya itu harus kita siapkan," kata Masduki.

Ia menyebut, laporan Mendagri kepada Wapres berisi progres dua rancangan PP tersebut. Masduki mengatakan, satu PP mengatur kelembagaan dan kewenangan, dan satu PP lainnya mengatur tata kelola keuangan.

"Ini semuanya sedang dibahas melibatkan 33 kementerian/lembaga. Dan ini semuanya sudah diserahkan oleh Mendagri ke wapres dalam bentuk draf," kata Masduki.

Ia melanjutkan, termasuk juga di dalamnya dibahas mengenai rencana pemekaran Papua yang memang menjadi aspirasi dari masyarakat Papua. Namun, ia tidak dapat menjelaskan lebih lanjut karena masih dalam draf kasar.

"Jadi ini sudah dibahas pokok-pokok pikiran seperti apa, dan secara garis besar sudah dilaporkan oleh mendagri ke wapres. Wapres juga menanggapi dengan serius dan meminta kepada Mendagri dan seluruh Kementerian yang terlibat agar cepat ini diselesaikan," kata Masduki.

Masduki mengatakan, wapres juga menekankan arahan Presiden Joko Widodo ke Mendagri tentang upaya menurunkan kemiskinan ekstrem di beberapa wilayah salah satunya Papua dan Papua Barat. Karena itu, Wapres meminta agar segera dipetakan dan dilakukan langkah lebih lanjut.

"Presiden meminta kepada Mendagri agar kemiskinan ekstrem di Papua dan Papua Barat itu segera dipetakan dan segera dilakukan koordinasi dengan Pemprov Papua dan Papua Barat," ungkapnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement