REPUBLIKA.CO.ID, -- Bekas pentolan Jemaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, Senin (30/8) mulai menjalani sidang usai ditahan selama 18 tahun di Kamp Guantanamo. Dia didakwa bersama dua warga Malaysia tersangka pelaku bom Bali 2002.
Ketiga tahanan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di hadapan sebuah komisi militer di Kamp Guantanamo. Ini adalah kali pertama bekas pentolan Jemaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, dan dua warga negara Malaysia tersangka pelaku teror bom Bali 2002, menjalani prosedur hukum setelah dibui selama 18 tahun.
Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana, konspirasi dan terorisme. Pertemuan itu merupakan langkah pertama dari proses panjang pengadilan kasus bom Bali.
Hambali, Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep, sebelumnya sempat ditahan selama tiga tahun secara rahasia oleh dinas intelijen AS, CIA, sebelum dipindahkan ke Guantanamo. Dakwaan terhadap ketiganya disusun oleh Kementerian Pertahanan AS di akhir masa pemerintahan bekas Presiden Donald Trump.