REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) masih akan menyasar pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka. Hingga saat ini, penyidikan kasus ASABRI sudah menetapkan sebanyak 20 tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi akan membuka peluang adanya tersangka tambahan dalam kasus kerugian negara Rp 22,78 triliun itu.
“Saat ini, fokus penyidik memeriksa saksi-saksi untuk pengembangan yang belum jadi tersangka. Masih ada (calon tersangka), kita akan cari terus,” kata Supardi di gedung Pidana Khusus Kejakgung, Jakarta, Selasa (31/8).
Meski belum ada rencana untuk menyorongkan kembali gelar perkara, namun ia meyakinkan, pengembangan penyidikan akan kembali menetapkan tersangka. “Siapakah dia (calon tersangka). Kita lihat saja nanti,” ujar Supardi.
Dari 20 tersangka, 10 di antaranya perorangan. Delapan nama di antaranya sudah diajukan ke sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Kemudian, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, dan Hari Setianto.
Tersangka Ilham Wardhana Siregar, batal diajukan ke sidang karena meninggal dunia. Pada Kamis (26/8), Jampidsus kembali menetapkan tersangka tambahan, yakni Teddy Tjokrosaputro. Pada Rabu (28/7), Jampidsus menetap 10 tersangka korporasi.