REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko meradang. Mantan panglima TNI itu, tetap berencana untuk melaporkan dua aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Egy Primayoga, dan Miftah ke kepolisian.
Pelaporan tersebut, buntut dari perilisan hasil investigatif berjudul ‘Polemik Ivermectim: Berburu Rente di Tengah Krisis’. Moeldoko menganggap hasil penelitian ICW tersebut adalah fitnah dan mencemarkan nama baik, serta keluarganya. Bahkan pembunuhan karakter.
“Tuduhan ini adalah character assassination, pembunuhan karakter, atas tuduhan yang tidak jelas. Cocoklogi. Sungguh, saya tidak mau terima yang seperti itu,” ujar Moeldoko, saat konfrensi pers visa daring, Selasa (31/8).
Moeldoko menerangkan, sudah memberikan waktu dan meminta ICW untuk mencabut perilisan hasil penelitian tersebut. Lewat somasi berkali-kali, Moeldoko meminta ICW untuk memberikan bukti-bukti tentang tuduhan pemburu rente tersebut, dan meminta maaf. Akan tetapi, kata Moeldoko, upaya baik darinya itu, tak mendapatkan respons untuk jalan berdamai.
“Saya sudah memberikan kesabaran dan kesempatan sampai tiga kali. Dan itu tidak dilakukan dengan baik. Permintaan saya, hanya klarifikasi, minta maaf, dan cabut pernyataan. Tetapi, kalau itu tetap tidak dilakukan, saya akan lapor polisi,” kata Moeldoko.
Selanjutnya, Moeldoko memerintahkan agar tim kuasa hukumnya segera melaporkan dua peneliti ICW tersebut ke kepolisian untuk bertanggungjawaban. “Kita harus kesatria,” ujar Moeldoko.
Dalam risalah dengan judul ‘Polemik Ivermectim: Berburu Rente di Tengah Krisis’, ICW mengatakan adanya dugaan praktik-praktik koruptif berupa perdagangan pengaruh yang dilakukan sejumlah pejabat, dan politikus dalam peredaran ivermectim di masa pandemi Covid-19. Dalam temuannya, ICW menyebut adanya dugaan keterlibatan Moeldoko, lewat peran putrinya Joanina Rachma yang juga mantan staf magang di kepresidenan dalam memproduksi, dan peredaran ivermectim di masyarakat.
Obat yang dikatakan dapat meringankan penderita Covid-19 tersebut, diproduksi oleh PT Harsen Lab. Produsen farmasi itu dikelola Sofia Koswara, rekan bisnis Joanina, yang turut memegang kepemilikan saham di PT Noorpay Perkasa.
ICW juga menyebutkan adanya kongkalikong antara Sofia dalam bisnis ekspor beras dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), organisasi yang dipimpin Moeldoko.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Moeldoko menerangkan, pelaporan ke kepolisian akan dilakukan secapatnya. Namun, ia tak memberikan waktu pasti.
“Kami (tim kuasa hukum), akan melaporkan secepatnya. Ikuti saja perkembangan ini. Nanti akan kami sampaikan,” ujar Otto, dalam konfrensi daring yang sama, Selasa (31/8).
Otto menerangkan, pelaporan Moeldoko akan menggunakan sangkaan pasal-pasan pencemaran nama baik dan fitnah. “Apa yang sudah dilakukan oleh saudara Egi, dan Miftah itu, adalah pencemaran nama baik. Kita akan melaporkan dengan Undang-Undang ITE (informasi, transaksi elektronik), dan pasal-pasal fitnah,” ujar Otto.
Otto menegaskan, pelaporan tersebut tak dialamatkan kepada ICW sebagai lembaga. Pelaporan menyasar personal Egy yang dikatakan sebagai anggota ICW yang menyampaikan rilis dan Miftah yang mempublikasi di web resmi ICW.