REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pemburu liar di Riau berinisial BAT (58 tahun) ditangkap dengan barang bukti satu kulit Harimau Sumatra lengkap. BAT terancam dihukum lima tahun penjara.
BAT ditangkap oleh tim Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Balai Besar KSDA Riau serta Polda Riau menangkap BAT di Kuantan Singingi, Riau, Ahad (29/8) lalu. Operasi ini diawali dengan adanya informasi masyarakat ke call center BBKSDA Riau mengenai adanya perburuan Harimau Sumatra. Tim lantas bergerak dan menangkap BAT yang ketika itu sedang membawa kulit harimau serta janin rusa.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan, tim mengamankan barang bukti berupa satu kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) lengkap, dua ekor janin rusa, dua unit sepeda motor dan alat jerat. Berdasarkan keterangan BAT, harimau itu diburu menggunakan jerat.
BAT dan barang bukti lantas dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. “Kami masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi dengan tuntas,” kata Subhan dalam siaran persnya, Rabu (1/9).
Penyidik Ditjen Gakkum KLHK, kata Subhan, akan menjerat BAT dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. BAT terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Irianto, mengatakan, perbuatan BAT adalah kejahatan lingkungan yang masuk kategori kejahatan luar biasa. Pihaknya akan terus melakukan pencegahan. "Kami telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol agar bisa memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi,” kata Sustyo.