Ahad 05 Sep 2021 19:14 WIB

PKM Level 3, Daop Cirebon Operasikan 47 KA Jarak Jauh

Perjalanan KA jarak Jauh Daop 3 Cirebon dibatasi 70 persen dari kapasitas,

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield) di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember. ilustrasi
Foto: Antara/Maulana Surya
Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield) di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Di masa tersebut, PT KAI Daop 3 tetap mengoperasikan puluhan kereta api (KA) jarak jauh.

"Seiring PPKM Level 3 di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, rata-rata per harinya di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon mengoperasikan 47 KA jarak jauh,’’ ujar Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Ahad (5/9).

Baca Juga

Suprapto menyebutkan, dari 47 KA jarak jauh itu, sebanyak 23 KA keberangkatan menuju Jakarta, sembilan KA menuju Surabaya, lima KA menuju Solo dan tiga KA menuju Yogyakarta. Selain itu, dua KA masing-masing menuju Malang, Blitar serta Tegal, dan satu KA menuju Bandung. 

Jumlah tersebut, masih jauh lebih sedikit bila dibandingkan dengan rencana Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2021. Jumlah KA jarak jauh berdasarkan Gapeka 2021 ada sebanyak 176 KA per hari.

"Saat ini, di setiap perjalanan KA jarak Jauh di wilayah Daop 3 Cirebon selalu diberlakukan pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70 persen dari kondisi normal,’’ kata  Suprapto.

Selain itu, lanjut Suprapto, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan pelanggan KA berusia mulai 12 tahun ke atas. Pertama, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kedua, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Ketiga, pelanggan usia dibawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

‘’Pelanggan KA juga diwajibkan tetap mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan,’’ kata Suprapto. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement