Senin 06 Sep 2021 18:30 WIB

Komisi III DPR Kecam Glorifikasi Saipul Jamil

Pelaku pencabulan justru harus mendapat sanksi sosial agar jera.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Pedangdut Saipul Jamil.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pedangdut Saipul Jamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengkritisi perlakuan istimewa terhadap mantan pelaku pencabulan Saipul Jamil. Dirinya meminta stasiun TV berhenti melakukan glorifikasi atas bebasnya Saipul Jamil dari penjara.

"Saya mengecam aksi glorifikasi tersebut. Seakan kasusnya dia hanya lucu-lucuan sekali lewat. Ini sama saja seperti memaklumi atas apa yang sudah ia perbuat, dan ini sama sekali tidak sensitif terhadap perasaan korban," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/9).

Politikus Partai NasDem tersebut juga menyoroti tentang resahnya masyarakat atas sambutan media terhadap kebebasan Saipul Jamil yang berlebihan. Sahroni menyebut, ini menunjukkan warga turut mengkritisi penyambutan ini.

"Sekarang ini banyak masyarakat yang resah, mereka juga turut khawatir hingga memunculkan petisi penolakan yang sudah ditandatangani oleh ratusan ribu warga, dan ini tentunya harus didengar. Sekali lagi kita tidak bisa melakukan pembiaran atas glorifikasi mantan pelaku pencabulan. Mereka justru harus mendapat sanksi sosial sehingga menimbulkan efek jera," ujarnya.

Saipul Jamil menjadi terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia bebas murni dari Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani masa hukuman selama lima tahun penjara.

Sejumlah pihak ikut mengkritisi glorifikasi atas bebasnya Saipul Jamil. Bahkan, beredar petisi boikot Saipul Jamil di dunia maya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Ahzab ayat 50)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement