REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 7-13 September 2021. Pada periode kali ini daerah yang menerapkan PPKM Level 4 terdiri dari 11 kabupaten/kota di Jawa dan Bali serta 23 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.
Daftar daerah tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Inmendagri Nomor 40 ini berlaku 7-20 September 2021.
Ini daftar 11 kabupaten PPKM Level 4 di Jawa dan Bali
Jawa Timur: Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan
Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar
Sebanyak 23 kabupaten/kota PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali yakni:
Aceh: Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang, dan Aceh Besar
Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal
Sumatera Barat: Kota Padang
Jambi: Kota Jambi
Kepulauan Bangka Belitung: Bangka
Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, dan Kotabaru
Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu
Kalimantan Utara: Kota Tarakan
Sulawesi Selatan: Kota Makassar
Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Poso
Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow
Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Kupang
Papua Barat: Manokwari
Baca juga : Wisatawan Berdatangan, DIY Tegaskan Destinasi Belum Buka