REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Mathius D Fakhiri menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba. Hal itu terkait penangkapan dua anggota Polres Jayapura yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
"Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba, karena selain merusak diri, merusak keluarga, dan lingkungan di sekitarnya, sehingga sanksi yang akan diberikan adalah pemecatan," kata Mathius di Jayapura, Selasa (8/9).
Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian mengatakan, kedua tersangka adalah S (36 tahun) dan A (27). Dari hasil pemeriksaan, kedua polisi itu mengetahui paket yang diambil di salah satu kantor jasa pengiriman di Sentani berisi narkoba. Karena itu, keduanya dinyatakan sebagai pengedar.
Dari keterangan kedua anggota, paket tersebut milik AS (39) yang dipecat dari Polri karena kasus narkoba jenis sabu. AS kini sudah turut ditangkap. "Ketiganya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota," kata Alfian.