REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Baharkam Polri Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) terancam hukuman lebih berat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Pemberatan dilakukan karena Kombes YBK selain menggunakan narkoba juga mengajak dan memfasilitasi tersangka lain.
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menyebut Kombes Yulius mengajak dan memfasilitasi dengan menyediakan tempat dan peralatan kepada seorang perempuan bernama Novi Prihartini. Kombes Yulius bersama Novi ditangkap pada Jumat (6/1/2023) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB.
"Dia ini yang memberatkan adalah dia mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R," ujar Andi Oddang dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).
Menurut Andi, saat ditangkap penyidik menyita sejumlah barang bukti. Yaitu dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.