REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana mengatakan, pihaknya akan mendengar penjelasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reinhard Silitonga, terkait kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.
Dalam waktu dekat, Komisi III akan memanggil keduanya untuk dimintai penjelasan dari insiden yang menyebabkan 44 warga binaan meninggal dunia. "Kita menunggu pimpinan DPR dan Kemenkumham untuk dijadwalkan kembali kapan rapat dilakukan," ujar Eva dalam sebuah diskusi daring, Ahad (12/9).
Ia mengakatakan, permasalahan lapas selalu menjadi sorotan setiap Komisi III menggelar rapat dengan Yasonna. Sebab hingga saat ini, belum ada terobosan baru untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
"Salah satu masalah klasik di lapas, yakni over capacity. Tidak hanya diselesaikan dengan sekali langkah karena persoalannya sangat kompleks," ujar Eva.
Di samping itu ia juga menjelaskan, mayoritas kondisi lapas di Indonesia memang tidak layak. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan Komisi III saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lapas di daerah-daerah.
"Tidak layak secara manusia dan kemudian fasilitas sampai makan pun kita juga berharap itu layak. Uang kita lakukan dalam kunjungan kerja, dalam rapat kita menekankan hal tersebut," ujar Eva.
Diketahui, Mabes Polri menyebutkan ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Total tahanan yang meninggal akibat kebakaran kini sudah mencapai 44 orang.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut. Cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9).
Menurutnya, polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut. Pasal persangkaannya adalah pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.
Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, kata Ramadhan, polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai dimaksud dalam kasus tersebut. "Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan. Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan saksi pada Senin (13/9)," tuturnya.