Ahad 12 Sep 2021 20:38 WIB

Wartawan Gadungan Peras Pegawai KUA Rp 14 juta 

Polisi telah menangkap pelaku pemerasan pegawai KUA

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Polisi telah menangkap pelaku pemerasan pegawai KUA. Ilustrasi penipuan
Foto: Republika/Yasin Habibi
Polisi telah menangkap pelaku pemerasan pegawai KUA. Ilustrasi penipuan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Seorang wartawan gadungan ZN (32 tahun) mengaku dari media online ditangkap polisi saat memeras pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Pesawaran, Lampung, Sabtu (11/9) malam. ZA mengancam korban akan memberitakan kasus markup tarif surat nikah. 

Penangkapan ZA setelah polisi menyamar sebagai tukang ojek online, yang saat itu pelaku dan korban bersepakat bertemu di sebuah rumah makan di kawasan bawah Jembatan Layang, Tanjungsenang, Bandar Lampung. “Petugas langsung meringkus pelaku di rumah makan tersebut,” kata Kapolsek Tanjungsenang, Ipda Rosali, dalam keterangan persnya, Ahad (12/9).  

Baca Juga

Kapolsek mengatakan, pelaku kerap melakukan ancaman dan teror kepada korban dan keluarganya di rumah kawasan Waykandis, Bandar Lampung, terkait dengan kasus penggelembungan tarif pengurusan surat-surat nikah di KUA tempat korban bekerja. 

Pelaku, warga Way Khilau Pesawaran, meminta sejumlah uang yang tadinya Rp 21 juta untuk tujuh orang wartawan (gadungan rekan korban) Rp 3 juta per orang. 

Namun, korban menyanggupi Rp 14 juta dan mengajak pelaku bertemu di sebuah rumah makan di kawasan Tanjungsenang, dekat rumah korban. Bila tidak dituruti, pelaku mengancam kasusnya diberitakan di medianya. 

Setelah ditangkap dan mengamankan barang bukti uang pemerasan Rp 14 juta, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjungsenang untuk diproses lebih lanjut. Petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lainnya rekan korban, yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang. 

Tindakn pelaku, Kapolsek Rosali mengatakan, terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. 

Ketua PWI Kabupaten Pesawaran, M Ismail, menyatakan pelaku ZN bukan seorang wartawan, dan tindakannya atas kepentingan dirinya sendiri dengan mengaku-ngaku wartawan. Menurut dia, pekerjaan wartawan tidak seperti dilakukan ZN, tetapi memberitakannya, bukan malah meminta uang dan mengancam. 

Dia mengatakan, tindakan pelaku telah merugikan profesi wartawan dan memberikan kesan buruk kerja wartawan di masyarakat. Sebagai organisasi wartawan di Kabupaten Pesawaran sangat dirugikan tindakan pelaku yang merusak nama wartawan yang sebenarnya. Kepada polisi, agar dapat mengungkap dan menuntaskan kasusnya.   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement